Berita

Pengemudi ojek online menunggu penumpang/Net

Nusantara

Seroja: Sudah Waktunya Driver Ojol Dimanusiakan Dan Jadi Tuan Di Negeri Sendiri

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 21:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ojek Online merupakan transportasi berbasis aplikasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat urban dan bahkan dapat membantu program pemerintah dalam mengurai kemacetan di kota-kota besar khususnya DKI Jakarta.

Namun sayangnya, di dalam UU 2/2009 tentang lalu lintas tidak menyebutkan ojek online sebagai transportasi darat. Selain itu ojol juga tidak memiliki ijin moda transportasi.

Di lain hal, ojek online hanyah kontraktor individu yang tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan di mana segala resiko di tanggung sendiri oleh Mitra.
Banyak hal tentang ketidakadilan yang dirasakan oleh para rekan-rekan ojek online selama ini.

Banyak hal tentang ketidakadilan yang dirasakan oleh para rekan-rekan ojek online selama ini.

Bahkan, dengan label mitra sekalipun, namun haknya sebagai mitra tidak diberikan, malah cenderung dikebiri. 
Dari rasa empati dan keperihatinan dengan apa yang dirasakan rekan-rekan ojek online saat ini kemudian dideklarasikan Serikat Ojol Indonesia atau Seroja.

Deklarasi Seroja memilih tanggal 19 Agustus 2020 lalu, yang masih bertepatan dalam nuansa hari Kemerdekaan RI yang ke 75. Acara deklarasi digelar di bilangan Jakarta Selatan.

Ketua Umum Seroja, Andi Kristiyanto menyebutkan, deklarasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mengaskan bahwa pengemudi ojol tidak bisa lagi dikesampingkan.

"Sudah saatnya para driver ojek online itu dimanusiakan, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tegas Andi Kristiyanto dalam keterangannya, Rabu (26/8).

"Driver ojek onlinen harus memiliki kepastian masa depan yang jelas dalam hal perekonomian untuk keluarga mereka, memiliki perlindungan hukum yang sama sebagai warga Negara. Jadi sudah saatnya kita bangkit dan maju bersama," pungkasnya.

Selain deklarasi, pertemuan tersebut juga menetapkan Rumah Hijau menjadi Sekretariat Nasional Serikat Ojol Indonesia.

Seroja saat ini mempunyai beberapa perwakilan cabang di kota-kota besar yang ada di seluruh daerah Indonesia. Seperti, Jabodetabek, Cikarang, Karawang, Cikampek, Indramayu/Subang, Cimahi, Tasikmalaya, Cirebon, Bandung, Banten, Lampung, Palembang.

Termasuk juga Tegal, Yogyakarta, Kudus, Jepara, Semarang, Solo, Klaten, Sidoarjo, Lamongan, Nganjuk, Surabaya, Bangkalan, Malang, Bali, Lombok, Pasuruan, Makasar, Lampung, Jambi, Pekanbaru, Medan, Balikpapan, Ambon, Mamuju, Pare-Pare, Kendari dan Argapura (Jayapura).

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya