Berita

Muhammad Basir (peci putih) saat bersaksi dalam persidangan/Istimewa

Hukum

Sengketa Dengan Japfa Comfeed, Muhammad Basir Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Kepada Majelis Hakim

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang kali ini ialah mendengar kesaksian dari Muhammad Basir, ahli waris tanah yang diduduki oleh PT Japfa Comfeed.

“Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor,” kata Basir saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).


Muhammad Basir adalah ahli waris atas lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai dan diduduki oleh PT Japfa Comfeed. Karena merasa tidak pernah menjual, akhirnya Basir mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, sambung Basir, dirinya memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat pembatalan PT Japfa Comfeed, girik, dokumen-dokumen riwayat tanah serta surat kuasa dari orang tua atas hak tanah tersebut.

“Semuanya sudah saya perlihatkan kepada Mejeis Hakim dan menjadi fakta persidangan,” beber Basir.

Untuk sidang lanjutan, Basir menyampaikan telah dijadwalkan pada 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yaitu Hasan Mumammad Dong, orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB).

Basir menambahkan, bahwa seluruh dokumen maupun surat-surat yang dipegang olehnya telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan dinyatakan otentik asli.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” tegas Basir.

Sengketa tanah ini bermula ketika lahan milik Muhammad Basri dijual Hendro Susantiao (alm) dengan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Panca Trisna (PT Sawut). Kemudian Panca Trisna menjualnya lagi ke PT Japfa Comfeed.

Aksi jual beli lahan PT Panca Trisna kepada PT Japfa Comfeed dengan surat-surat bodong ini turut menyeret Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang kini keduanya telah menjadi terdakwa.

Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sebelumnya, Manager Legal dan Community Development PT Japfa, Lutfi menjelaskan, lahan itu dibeli PT Japfa dari Panca Trisna tahun 2017.

Menurutnya, dalam membeli lahan tersebut, Japfa telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang disyaratkan dalam proses pembelian lahan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya