Berita

Muhammad Basir (peci putih) saat bersaksi dalam persidangan/Istimewa

Hukum

Sengketa Dengan Japfa Comfeed, Muhammad Basir Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Kepada Majelis Hakim

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang kali ini ialah mendengar kesaksian dari Muhammad Basir, ahli waris tanah yang diduduki oleh PT Japfa Comfeed.

“Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor,” kata Basir saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).


Muhammad Basir adalah ahli waris atas lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai dan diduduki oleh PT Japfa Comfeed. Karena merasa tidak pernah menjual, akhirnya Basir mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, sambung Basir, dirinya memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat pembatalan PT Japfa Comfeed, girik, dokumen-dokumen riwayat tanah serta surat kuasa dari orang tua atas hak tanah tersebut.

“Semuanya sudah saya perlihatkan kepada Mejeis Hakim dan menjadi fakta persidangan,” beber Basir.

Untuk sidang lanjutan, Basir menyampaikan telah dijadwalkan pada 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yaitu Hasan Mumammad Dong, orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB).

Basir menambahkan, bahwa seluruh dokumen maupun surat-surat yang dipegang olehnya telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan dinyatakan otentik asli.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” tegas Basir.

Sengketa tanah ini bermula ketika lahan milik Muhammad Basri dijual Hendro Susantiao (alm) dengan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Panca Trisna (PT Sawut). Kemudian Panca Trisna menjualnya lagi ke PT Japfa Comfeed.

Aksi jual beli lahan PT Panca Trisna kepada PT Japfa Comfeed dengan surat-surat bodong ini turut menyeret Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang kini keduanya telah menjadi terdakwa.

Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sebelumnya, Manager Legal dan Community Development PT Japfa, Lutfi menjelaskan, lahan itu dibeli PT Japfa dari Panca Trisna tahun 2017.

Menurutnya, dalam membeli lahan tersebut, Japfa telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang disyaratkan dalam proses pembelian lahan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya