Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Dianggap Koperatif, Tommy Sumardi Dan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaperte, dan Brigjen Prasetijo Utomo karena ketiganya adalah penyuap dan penerima suap.

“Ketiganya sekitar pukul 21.00 (Selasa, 25/8) baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (26/8).


Awi mengurai, pertanyaan kepada ketiganya meliputi suap menyuap, tempat kejadian penyuapan, dengan apa penyuapan tersebut, dan alasan terjadinya penyuapan.

Selain itu, mereka juga dikorek tentang siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo ditahan. Awi mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk memberi penilaian.

“Ini adalah hak pererogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” pungkas Awi.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra.Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya