Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Dianggap Koperatif, Tommy Sumardi Dan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaperte, dan Brigjen Prasetijo Utomo karena ketiganya adalah penyuap dan penerima suap.

“Ketiganya sekitar pukul 21.00 (Selasa, 25/8) baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (26/8).


Awi mengurai, pertanyaan kepada ketiganya meliputi suap menyuap, tempat kejadian penyuapan, dengan apa penyuapan tersebut, dan alasan terjadinya penyuapan.

Selain itu, mereka juga dikorek tentang siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo ditahan. Awi mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk memberi penilaian.

“Ini adalah hak pererogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” pungkas Awi.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra.Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya