Berita

Ketua DKPP, Prof Muhamad saat berada di Medan/RMOLSumut

Politik

DKPP: Kami Nilai Evi Novida Ginting Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 05:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghormati keputusan Presiden RI yang menerbitkan Kepres nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI.

Pun demikian, DKPP akan tetap pada putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara pemilu karena sudah dipecat berdasarkan sidang yang digelar oleh DKPP.

“Kami tetap menilai Evi Novida Ginting bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu,” katanya saat ditemui di Medan, Selasa (25/8) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Dijelaskannya, DKPP mengeluarkan putusan tentang pemecatan Evi Novida sudah melalui prosedur yang tepat, dimana pemecatan ini karena adanya pelanggaran etik.

Muhamad menyatakan, sesuai dengan aturan yang ada, putusan dari DKPP merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam pemahaman kami, putusan final dan mengikat itu berarti tidak dapat diutak-atik lagi,” ujarnya.

Muhammad mengaku sudah mendengar bahwa Evi Novida Ginting saat ini sudah kembali aktif setelah munculnya surat dari KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Namun dasar dari terbitnya surat ini menurutnya masih belum tepat mengingat Presiden penerbitan SK 83 tidak diikuti dengan menerbitkan SK untuk pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI.

“Mudahnya begini deh, kalau ada yang sudah dimatikan kemudian agar hidup kembali tentu harus dikasih nyawa yang baru. Begitu kan? Nah, ini yang belum kita lihat,” ujarnya.

DKPP menurut Muhammad tetap dengan putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu.

Jika satu saat yang bersangkungan diadukan kembali terkait dugaan pelanggaran etik, maka DKPP menurutnya akan menimbang dan akan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diproses secara etik selaku penyelenggara pemilu.

“Mungkin akan kita arahkan kepada proses hukum lain. Kalau diproses secara etik dan sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak bisa lagi, karena beliau bukan penyelenggara pemilu lagi,” pungkasnya.

Prof Muhammad hadir di Medan dalam Sidang dan Sosialisasi Kode Etik yang digelar di Bawaslu Sumut.

Ia didampingi oleh Koordinator Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus, dan Kasubbag fasilitasi TPD Wilayah III, Austin N. Sinaga

Rapat dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara serta ketua, anggota dan jajaran Sekretariat KPU maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya