Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati di tengah sejumlah perwakilan serikat pekerja di depan gedung DPR RI/Net

Politik

Sari Yuliati: RUU Cipta Kerja Dibuat Untuk Meningkatkan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok oleh DPR RI, bertujuan untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.

Begitu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati setelah menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja yang menyampaikan pendapat mereka di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).

“RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” kata Sari Yuliati kepada wartawan.


Hal itu pula, kata dia, kemudian membuat RUU Cipta Kerja sangat penting dalam kondisi perekonomian saat ini. Terlebih saat perekonomian mengalami pelemahan dan membutuhkan banyak investasi akibat pandemik Covid-19.

Sari menjelaskan, jika dunia usaha memang tengah mengalami goncangan. Namun, saat kondisi membaik dengan harapan adanya penemuan vaksin anti Covid-19 maka dunia usaha akan membutuhkan investasi besar-besaran.

Termasuk juga, sambungnya, para pekerja yang dirumahkan akan kembali beraktivitas bahkan akan merekrut pekerja baru.

“RUU itu nanti akan membuat pekerja memiliki pegangan yang lebih kuat karena mereka akan mendapatkan perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar dari NTB ini juga menjelaskan jika RUU Cipta Kerja tersebut memberikan dampak positif bagi buruh. Terutama terkait dengan peraturan upah minimum yang tentunya akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ungkapnya.  

"Di Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," bebernya.

Lanjutnya, dengan adanya RUU Cipta Kerja maka akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman.

Apalagi dalam RUU Cipta kerja juga mengatur bahwa upah minimum yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Menurutnya, upah minimum seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun. Sedangkan yang sudah bekerja lebih dari waktu tersebut, tidak boleh sama dengan upah minimum, dan harus di atas upah minimum dengan skala upah tertentu.

“Ketentuan upah minimum ini seharusnya diterapkan menjadi jaringan pengaman," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya