Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Dalami Kewenangan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Berikan Izin Usaha Pertambangan

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 01:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) terkait kewenangannya memberikan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Supian Hadi telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (24/8) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan Tupoksi selaku Bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) bagi para pengusaha saat itu," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/8).

Diketahui sebelumnya, Supian Hadi juga pernah dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka pada Rabu (22/7). Namun, Supian Hadi mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan IUP kepada tiga perusahaan dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu diantaranya, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam perkara ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Perizinan itu diberikan Supian pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya