Berita

Ilustrasi

Politik

Perludem Sesalkan Tersangka Korupsi Bakal Jadi Calon Kepala Daerah

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 22:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sesalkan ada figur yang menyandang status tersangka diusung partai politik menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tidak akan optimal dalam mengakomodir aspirasi rakyat.

"Esensi pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya," ujar Fadli saat dihubungi, Senin (24/8).


Fadli menuturkan, partai politik seharusnya selektif dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung atau didukung.

Sebab, kata dia, calon kepala daerah yang berstatus tersangka akan menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya bisa mengikuti setiap tahapan kontestasi pilkada.

"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah. Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah," sesalnya.

Di sisi lain, Fadli mengatakan KPU dan Bawaslu tidak akan bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

Menurutnya, hanya partai yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.

"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," ujarnya.

Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada pada bulan Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

Johan Anuar diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.

Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Namun, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan.

Johan kini dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumsel yang menangani kasus tersebut. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka. Saat ini, DPD hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya