Berita

Majelis hakim saat membacakan vonis kepada Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Lebih Ringan Dari Tuntutan, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wahyu menilai bahwa Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8).

Menurut Majelis Hakim, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Wahyu dinilai terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan sebesar 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya serasa dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Pemberian itu dimaksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya