Berita

Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian/Repro

Politik

Tegaskan Kampung Susun Akuarium Tak Langgar Aturan, Anak Buah Anies: Secara Prinsip DPRD Mendukung

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembangunan Kampung Susun Akuarium yang berada di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, masih menuai pro dan kontra.

Pihak yang kontra menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi serta pembangunan kampung akuarium berdiri di wilayah Cagar budaya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, membantah jika Pemprov DKI Jakarta telah melanggar aturan.


"Secara aturan nggak ada pelanggaran karena lokasi pembangunan berada di subzona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Angga Putra saat menjadi narasumber webinar, Senin (24/8).

Terkait adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak mendukung pembangunan Kampung Susun Akuarium, menurut Angga hal itu adalah sesuatu yang biasa. Sebab DPRD merupakan lembaga politik.

"Jadi ada yang mendukung dan tidak mendukung. Cek dulu latar belakangnya, dari fraksi mana? Jadi nggak ada masalah," tegasnya.

Kendati begitu, Angga melanjutkan, secara prinsip DPRD DKI Jakarta mendukung pembangunan Kampung Susun Akuarium yang dikerjakan Gubernur Anies itu.

"Karena pembangunan kampung ini ada di RPJMD yang merupakan produk hukum eksekutif dan legislatif. Yang menolak ya nggak masalah, itu demokrasi," pungkasnya.

Untuk diketahui anggaran pembangunan Kampung Susun Akuarium bersumber dari dana kewajiban pengembang PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 112/2019 tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana.

Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya.

Adapun nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan 241 hunian yang terdiri dari 5 blok.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya