Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Dan Agustiani Tio Divonis Besok, JPU KPK: Semoga Penuhi Keadilan Publik

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang vonis terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin besok (24/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moch. Takdir Suhan berharap majelis hakim yang mengadili Wahyu dan Tio dalam kasus

Sidang agenda putusan atau vonis atas terdakwa Wahyu dan Tio dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024 fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dapat memvonis sesuai dengan rasa keadilan publik.


"Harapan tim JPU pastinya putusan majelis hakim sepenuhnya sependapat dengan seluruh uraian fakta perbuatan para terdakwa sebagaimana surat tuntutan. Dan penjatuhan pidana badan sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/8).

Diketahui, Wahyu dan Tio telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada Senin (3/8) lalu dan juga telah menyampaikan pledoi pada Senin (10/8). Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina juga selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumsel 1 yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Sedangkan untuk Agustiani Tio, Jaksa KPK menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agustiani didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Wahyu Setiawan dalam kasus tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya