Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Dan Agustiani Tio Divonis Besok, JPU KPK: Semoga Penuhi Keadilan Publik

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang vonis terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin besok (24/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moch. Takdir Suhan berharap majelis hakim yang mengadili Wahyu dan Tio dalam kasus

Sidang agenda putusan atau vonis atas terdakwa Wahyu dan Tio dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024 fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dapat memvonis sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Harapan tim JPU pastinya putusan majelis hakim sepenuhnya sependapat dengan seluruh uraian fakta perbuatan para terdakwa sebagaimana surat tuntutan. Dan penjatuhan pidana badan sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/8).

Diketahui, Wahyu dan Tio telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada Senin (3/8) lalu dan juga telah menyampaikan pledoi pada Senin (10/8). Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina juga selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumsel 1 yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Sedangkan untuk Agustiani Tio, Jaksa KPK menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agustiani didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Wahyu Setiawan dalam kasus tersebut.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya