Berita

Rizal Ramli sebut hak impunitas yang diberikan UU No 2/2020 kepada pejabat KSSK bikin pencairan dana penanganan corona jadi seret/Net

Politik

Hak Impunitas Pejabat KSSK Jadi Sebab Minimnya Serapan Dana Corona

SABTU, 22 AGUSTUS 2020 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Minimnya serapan dana penanganan virus corona baru (Covid-19) yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo, dinilai Begawan ekonomi Indonesia, DR Rizal Ramli, disebabkan keberadaan hak impunitas yang diberikan UU 2/2020 kepada pejabat yang menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Hari ini pejabat keuangan, KKSK, Menkeu, dia diproteksi oleh impunitas bahwa kebijakannya enggak bisa dihukum," ujar Rizal Ramli dalam webinar P3S bertajuk 'Indonesia di Jurang Krisis Ekonomi', Sabtu (22/8).

Pandangan ini dimunculkan sosok yang biasa disapa RR ini karena menerima keluhan dari sejumlah pejabat di luar KSSK, yang secara struktural berada di bawah kementerian terkait dengan penyaluran anggaran corona.


Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) di era Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian menceritakan keengganan para pejabat untuk menandatangani pencairan dana penanganan corona karena tidak mendapat jaminan perlindungan dari para pejabat KSSK.

"Nah kalau mereka (pejabat KSSK) sih senang, bebas. Itu Dirut Bank dan Dirjen-Dirjen cerita sama saya, 'Pak Ramli mereka sih maksa-maksa kita untuk ngeluarin uang, ini kan uang besar semua. Ya kita kan takut juga'," ungkapnya.

"Mereka sih enak dilindungi oleh impunitas. Kita-kita kan enggak. Kan yang TTD (tanda tangan) kita, ada apa-apa kan kita yang masuk penjara. Jadi gimana? Ya kita slow down aja gitu," tutur Rizal Ramli.

Untuk diketahui, pada Pasal 27 UU No 2/2020 menjadikan pejabat KSSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum. Tak heran sejumlah pihak kemudian mengajukan gugatan atas keberadaan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya