Berita

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Net

Hukum

Pekan Depan, Firli Bahuri Akan Disidang Etik Soal Penggunaan Helikopter

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pekan depan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik perdana sejak dilantik pada 20 Desember 2019 lalu.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius melakukan ini dan masyarakat juga diharapkan terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (19/8).


Selain Firli, dua pegawai KPK lain juga akan disidang yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 24-26 Agustus 2020.

"Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelas Tumpak.

Sidang pertama akan memeriksa seorang pegawai KPK, yakni Yudhi Purnomo Harahap (YPH) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudhi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK 2/2020.

Sedangkan Firli akan disidang pada 25 Agustus atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK 2/2020," terang Tumpak.

Kemudian pegawai berinisial APZ akan diperiksa di hari ketiga atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud tanpa koordinasi. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK 2/2020.

Pelaksanaan sidang etik nantinya mengacu kepada Peraturan Dewas KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan diproses persidangan tersebut," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya