Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Bantu Danai Teroris PKK Warga Turki Dijatuhi Kurungan Penjara Oleh Pengadilan Jerman

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang warga negara Turki anggota teroris PKK dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2,6 tahun oleh pengadilan Jerman pada Selasa (18/8).

Badan Pers Jerman (dpa) hari Selasa melaporkan bahwa pengadilan regional Koblenz menghukum pria berusia 60 tersebut, dengan tuduhan 'keanggotaan dalam organisasi teroris asing'.

Jaksa menuduh terdakwa yang tinggal di Jerman telah mengorganisir kampanye propaganda dan meminta sumbangan untuk mendanai kelompok teroris PKK, seperti dikutip dari Daily Sabah, Selasa (18/8).


Sudah 36 tahun sejak kelompok teroris PKK melancarkan kampanye pembunuhannya. Sabtu lalu mereka menandai peringatan perang berdarahnya melawan pasukan keamanan Turki, politisi dan warga sipil di seluruh Turki, tanpa sedikit pun memperhatikan keselamatan wanita, anak-anak atau orang tua.

Bersama dengan ribuan korban jiwa, kampanye bersenjata kelompok teror tersebut telah meninggalkan jejak kehidupan yang hancur dan kenangan menyakitkan yang masih terlalu jelas dalam ingatan para korban.

Dalam kampanye terornya selama beberapa dekade melawan Turki, PKK yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS, dan Uni Eropa  bertanggung jawab atas kematian hampir 40.000 orang, termasuk wanita dan anak-anak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya