Berita

anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/Ist

Politik

Ombudsman Temukan Maladministrasi Soal PPDB 2020

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai sangat penting dilakukan lantaran dari hasil pemantauan tahun lalu, masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menyampaikan hasil pengawasan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

"Serta pelaksanaan PPDB Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19),” ujarnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/8).

Bentuk pemantauan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan Ombudsman memfokuskan pada implementasi aturan terkait penyelenggaraan PPDB dan meninjau kembali kebijakan yang diimplementasikan apakah tepat sasaran atau tidak.

Secara umum, Suaedy mengatakan masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana pendidikan. Penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet sehingga metode daring tidak memadai.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga mengumpulkan temuan terkait keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan.

Seharusnya dengan memperhatikan data pokok pendidikan, kata Suaedy, pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.

”Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area,” tegas Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya sebaran sekolah yang belum merata. Selanjutnya temuan ketiga, adanya penggunaan surat keterangan domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan kartu keluarga.

Menurut Suaedy, penggunaan surat keterangan domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi karena keterangan dalam surat keterangan domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.

Temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Selanjutnya terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

“Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB,” terang Suaedy.

Secara ringkas, Suaedy menjelaskan maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Selain itu gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya