Berita

anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/Ist

Politik

Ombudsman Temukan Maladministrasi Soal PPDB 2020

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai sangat penting dilakukan lantaran dari hasil pemantauan tahun lalu, masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menyampaikan hasil pengawasan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

"Serta pelaksanaan PPDB Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19),” ujarnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/8).


Bentuk pemantauan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan Ombudsman memfokuskan pada implementasi aturan terkait penyelenggaraan PPDB dan meninjau kembali kebijakan yang diimplementasikan apakah tepat sasaran atau tidak.

Secara umum, Suaedy mengatakan masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana pendidikan. Penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet sehingga metode daring tidak memadai.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga mengumpulkan temuan terkait keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan.

Seharusnya dengan memperhatikan data pokok pendidikan, kata Suaedy, pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.

”Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area,” tegas Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya sebaran sekolah yang belum merata. Selanjutnya temuan ketiga, adanya penggunaan surat keterangan domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan kartu keluarga.

Menurut Suaedy, penggunaan surat keterangan domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi karena keterangan dalam surat keterangan domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.

Temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Selanjutnya terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

“Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB,” terang Suaedy.

Secara ringkas, Suaedy menjelaskan maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Selain itu gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya