Berita

Kakanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan SK Remisi ke perwakilan narapidana di Lapas Porong/Ist

Nusantara

Pemberian Remisi Napi Di Jatim Hemat Anggaran Rp 20,6 Milliar

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 22:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemberian remisi kepada 11.268 narapidana di Jawa Timur di HUT RI ke 75 diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 20,6 milliar.

Kepala Kanwil Kemenkuham Jatim, Krismono menjelaskan, penghematan anggaran tersebut berasal dari pengadaan bahan makanan. Dimana selama ini, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau dikenal narapidana mendapatkan jatah makanan seharga Rp 21 ribu per hari.

"Ini hanya itungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp. 20,6 miliar,” kata Krismono seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Lapas Kelas I Surabaya, Porong Sidoarjo, Senin (17/8).


Ini hanya hitungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp 20,6 miliar,” jelas Krismono.

Jumlah penghematan anggaran tersebut dipastikan akan bertambah karena ada ratusan WBP yang akan mendapatkan SK remisi susulan.

Belum lagi, jumlah WBP yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 sampai per 16 Agustus 2020 sebanyak 8.104 Orang.

“Program ini juga berdampak positif dalam mengurangi overcrowded dalam lapas atau rutan,” ujar Krismono.

Krismono menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Namun, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan remisi ada 11.268 orang WBP.

“Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” tandasnya.

Diketahui, pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan Korwil Surabaya.  

Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

Selain itu, persyaratan penerima remisi untuk tindak pidana umum adalah harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya