Berita

Surat undangan DPP Partai koalisi untuk Pilwabup Bekasi/Net

Nusantara

Beredar Surat, Pemprov Jabar Panggil DPP Partai Koalisi Soal Pilwabup Bekasi

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 19:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beredar surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja yang isinya mengundang DPP Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, dan Partai Hanura untuk mengusulkan dua nama yang bakal direkomendasikan mengisi kursi Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabat 2017-2022.

Pertemuan tersebut, nantinya akan digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat, di Gambir, Jakarta, Selasa besok (18/8).

Menanggapi surat tersebut, Ketua Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arief Rahman Hakim mengapresiasi langkah yang diambil Sekda Jabar untuk mengundang pimpinan partai pengusung tingkat pusat.


Diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut polemik kekosongan kursi Wakil Bupati Bekasi dapat segera terselesaikan.

“Kita optimistis karena rekom terbaru dari Golkar telah mengusulkan atas nama Tuti dengan Dahim. Info yang diterima walau belum melihat fisiknya, dari PAN dan Nasdem sudah merekom nama yang sama dan tinggal dari Hanura yang belum menyatakan usulannya,” kata Arief, Senin (17/8) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

“Jadi kalu nanti sudah mengerucut dengan nama yang sama bupati akan secepatnya mengusulkan ke DPRD untuk segera diparipurnakan kembali. Karena terbukti paripurna yang dilakukan dewan kemarin menurut kacamata Mendagri dan kacamatan Pemerintah Provinsi Jabar masih menabrak undangan-undang, aturan mendasar terkait kekosongan wakil bupati,” imbuhnya.

Menurutnya, polemik Pilwabup Bekasi ini disebabkan adanya tafsiran tersendiri yang diterjemahkan Panlih dan DPRD Kabupaten Bekasi kaitan usulan dua nama yang tidak diserahkan langsung oleh Bupati Bekasi.

Oleh sebab itu, maka Pemprov Jabar dan Kemendagri meminta agar Pilwabup diulang.

“Di Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2 hal krusial, di mana diamanahkan dalam UU tersebut ketika terjadi kekosongan jabatan wakil bupati maka partai pengusung mengusulkan dua nama yang sama dan disampaikan oleh bupati, terbukti kemarin disampaikan bukan oleh bupati,” bebernya.

“Paripurna yang dilakukan DPRD menurut kacamata kami masih ada nabrak aturan Undang-Undang walaupun panlih punya penafsiran lain. Pertama bupati juga sudah berstatemen kalau pengusulan sudah clear dua nama yang sama, bupati segera melayangkan ke DPRD untuk dibahas, jadi janganlah membangun opini seolah-olah bupati mengulur-ngulur persoalan wakil bupati, bupati tidak pernah mengulur-ngulur persoalan wakil bupati,” imbuhnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya