Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Net

Nusantara

Pemprov DKI Tidak Segan Beri Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi Fase I.

Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan regulasi terkait denda progresif.

Tidak hanya itu, orang nomor dua di Jakarta itu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan, sanksi pidana bagi pelanggar PSBB akan diberlakukan.


"Sanksi itu memang ada empat ya, Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin, kemudian sanksi kerja sosial, dan denda, lalu sanksi pidana," ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Jumat (14/8).

Pria yang akrab disapa Ariza itu menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mendiskusikan soal sanksi pidana tersebut bersama Kajati dan Kapolda Metro Jaya.

"Tapi sekali lagi kita nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu, kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid," tandas Ariza.

Ketentuan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya