Berita

I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx/Net

Politik

Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Demokrat: Lebih Baik IDI Jawab Saja Tuduhannya

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemenjaraan drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx tidak tepat.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lebih sepakat bila Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjawab tudingan Jerinx daripada mengirim pria bertatto itu masuk bui.

“Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya,” kata Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Kamis (13/8).


Jansen bertanya, apakah dengan dipenjaranya Jerinx lantas kemudian publik menganggap IDI lebih dapat dipercaya atau malah sebaliknya.

“Covid ini sudah buat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat,” saran Jansen.

Kendati demikian, Jansen tak sependapat tudingan Jerinx yang mengatakan bahwa “IDI kacung WHO”. Namun, jika dilihat ada banyak pertanyaan pejabat negara yang dianggap lebih ngawur terkait pandemik Covid-19 ini.

“Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dan lain-lain. Jika kasus ini lanjut, kedepan nyebut: "DPR tak becus, kementerian/lembaga ini tak beres" bisa-bisa kena delik semua,” kata Jansen.

Jansen pribadi sepenuhnya percaya bahwa Covid-19 nyata adanya, menakutkan dan mengancam nyawa terhadap mereka yang rentan umurnya dengan penyakit bawaan.

“Kematian resikonya. Dokter dan tenaga medis pun sudah banyak jadi korban. Jadi mari kita terus waspada dan jangan bangun narasi-narasi meremehkan,” tutup Jansen.

Jerinx setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yang menindaklanjuti laporan dari IDI Bali. Polda Bali langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, Jerinx dijerat dengan
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” demikian Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx secara terbuka memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi. "Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya