Berita

I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx/Net

Politik

Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Demokrat: Lebih Baik IDI Jawab Saja Tuduhannya

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemenjaraan drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx tidak tepat.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lebih sepakat bila Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjawab tudingan Jerinx daripada mengirim pria bertatto itu masuk bui.

“Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya,” kata Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Kamis (13/8).


Jansen bertanya, apakah dengan dipenjaranya Jerinx lantas kemudian publik menganggap IDI lebih dapat dipercaya atau malah sebaliknya.

“Covid ini sudah buat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat,” saran Jansen.

Kendati demikian, Jansen tak sependapat tudingan Jerinx yang mengatakan bahwa “IDI kacung WHO”. Namun, jika dilihat ada banyak pertanyaan pejabat negara yang dianggap lebih ngawur terkait pandemik Covid-19 ini.

“Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dan lain-lain. Jika kasus ini lanjut, kedepan nyebut: "DPR tak becus, kementerian/lembaga ini tak beres" bisa-bisa kena delik semua,” kata Jansen.

Jansen pribadi sepenuhnya percaya bahwa Covid-19 nyata adanya, menakutkan dan mengancam nyawa terhadap mereka yang rentan umurnya dengan penyakit bawaan.

“Kematian resikonya. Dokter dan tenaga medis pun sudah banyak jadi korban. Jadi mari kita terus waspada dan jangan bangun narasi-narasi meremehkan,” tutup Jansen.

Jerinx setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yang menindaklanjuti laporan dari IDI Bali. Polda Bali langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, Jerinx dijerat dengan
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” demikian Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx secara terbuka memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi. "Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya