Berita

Ilustrasi TikTok/Net

Dunia

Petisi Tembus 80 Ribu tanda Tangan Netizen Mesir Desak Pemerintah Bebaskan Para 'Perempuan TikTok'

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 06:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lebih dari  80 ribu orang telah menandatangani sebuah petisi untuk menekan pemerintah Mesir agar membebaskan beberapa influencer perempuan yang dikenal dengan TikTok Women atau Perempuan TikTok.

Sejak awal April, pihak keamanan Mesir telah melakukan penangkapan para influencer media sosial dan didakwa dengan serangkaian tuduhan pelanggaran termasuk perbuatan amoral, pesta pora, dan pelanggaran nilai-nilai kebangsaan karena mereka kedapatan bernyanyi dan menari di media sosial.

Salah satu influencer bernama Manar Samy bahkan dituduh "membangkitkan hasrat" sebelum  akhirnya dibebaskan dengan jaminan 1.253 dolar AS bulan lalu. Samy memiliki sekitar 200 ribu pengikut di Facebook dan memposting video dirinya berpakaian lengkap menari di pantai dengan anjingnya.


Wanita lain yang ditangkap dengan tuduhan melanggar norma adalah Menna Abdelaziz yang memposting tentang pemerkosaan online dan meminta bantuan dari pemerintah untuk keadilan bagi para penyerangnya. Alih-alih diapresasi Menna kemudian ditangkap dan diinterogasi aparat keamanan.

Sejauh ini ada tiga dari perempuan TikTok telah dijatuhi hukuman antara dua dan tiga tahun penjara. Menurut perempuan Mesir yang memulai  petisi dan bertujuan untuk mendapatkan 150 ribu tanda tangan mengatakan bahwa mereka melakukannya untuk mendesak otoritas negara agar menghentikan tindakan keras terhadap wanita di media sosial.

 â€œKami adalah sekelompok perempuan Mesir yang meminta otoritas negara untuk hentikan tindakan keras terhadap wanita di media sosial ini. Kami juga meminta Dewan Nasional Wanita untuk memberikan dukungan hukum bagi kesembilan orang yang telah ditangkap.  Dukungan internasional dapat membuat perbedaan nyata,” katanya, seperti dikutip dari Memo, Rabu (12/8).

Pengguna media sosial memposting foto wanita tersebut setiap hari untuk meningkatkan kesadaran akan penderitaan mereka dan mendorong orang untuk menandatangani petisi.

Seorang partisipan menulis: "Ini adalah bagian dari perang Mesir melawan keamanan wanita muda dan hak mereka untuk mengekspresikan diri."

Masalah penangkapan para wanita itu menjadi semakin menonjol di tengah lonjakan aktivitas media sosial yang menyoroti masalah pelecehan seksual dan bagaimana hal itu ditangani oleh pihak berwenang.

Para ahli mengatakan sistem hukum Mesir melindungi para pelaku kekerasan dan menghukum perempuan ketika mereka berbicara, bahkan rezim merasa sulit untuk mengabaikan meningkatnya keluhan online.

Pada Juli siswa  Ahmed Bassam Zaki  ditangkap setelah seorang wanita mengadu tentang pelecehan seksual yang dilakukan olehnya ke akun Instagram Assault Police. Dia akhirnya didakwa dengan percobaan pemerkosaan terhadap tiga wanita, salah satunya berusia di bawah 18 tahun.

Situs yang sama menyoroti kasus enam pria yang beberapa wanita dituduh  membius dan memperkosa  seorang wanita di Hotel Fairmont Nile City pada tahun 2014. Menurut postingan media sosial, para pria itu menandatangani inisial mereka di tubuhnya dan merekam pelecehan itu, kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.

Tak lama akun Assault Police menutup akunnya setelah admin melaporkan menerima ancaman pembunuhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya