Berita

Mayjen TNI (Purn) Prijanto/Net

Publika

UUD 1945 10 Agustus 2002 Tidak Identik Dengan UUD 1945 18 Agustus 1945

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 23:39 WIB | OLEH: PRIJANTO

“Bismillaahirrohmaanirrohiim. Petisi tolak UUD ‘45 palsu. Tanggal 10 Agustus 2002, delapan belas tahun yang lalu, di tempat ini telah terjadi kudeta konstitusi, sehingga melahirkan UUD ‘45 palsu. Kami yang tergabung dalam Gerakan Alumni Mahasiswa 77/78 dari tempat yang sama mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu dalam usaha menolak UUD ‘45 palsu. Tertanda eksponen Gema 77/78. Jakarta 10 Agustus 2020”.  (Gema 77/78, DPR RI, 10 Agustus 2020).

Selain Gerakan Mahasiswa 77/78, penolakan juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh emak-emak dengan spanduk “Tolak UUD 1945 Palsu”.

Mengapa di PN Jakpus? Pasalnya, sedang berproses gugatan dari LBH Solidaritas Indonesia atas nama dr. Zulkifli S. Ekomei terhadap amandemen UUD ’45.


Pada 10 Agustus 2020, Patriot Proklamasi menggelar webinar, pembicara utama dr. Zulkifli S. Ekomei. Secara umum sepakat, amandemen UUD ’45 bukanlah UUD ’45 yang disahkan 18 Agustus 1945.

Saat ini, banyak pakar dan tokoh berpendapat sama. Kita bisa melakukan argumentasi dan perbandingan seperti di bawah ini.

Pertama, adanya argumentasi, amandemen UUD 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Padahal, Mr. Soepomo menjawab usul Iwa Koesoema Soemantri pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, bahwa Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar Pasal 37, hanya untuk penyempurnaan yang bersifat teknis. (Sekneg RI, 1998, Risalah Sidang BPUPKI – PPKI, halaman 546).

Pakar hukum tata negara, Maria Farida mengatakan, sesungguhnya Indonesia sudah membuat konstitusi baru. Sedang Jimly Asshiddiqie juga mengakui, UUD 1945 setelah empat kali amandemen mengalami perubahan sampai 300 persen. (Yop Pandie, Polemik Cabut Mandat SBY, halaman 132).

Dengan demikian, argumentasi menggunakan Pasal 37 UUD 1945 tidaklah benar. Sebab, bukan perubahan tehnis, tetapi sudah mengganti UUD 1945.

Kedua, penetapan perubahan keempat UUD 1945, oleh Ketua MPR RI Prof. Dr. H.M. Amien Rais dengan Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Ir. Sutjipto, K.H. Cholil Bisri, Drs. H.M. Husnie Thamrin, Agus Widjojo, Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.PD, Drs. H.A. Nazri Adlani, antara lain berbunyi:

(a) “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.

Benarkah hasil amandemen adalah UUD 1945, 18/8/1945? Penetapan tersebut perlu diuji dengan cara membandingkan. Agar mudah, untuk selanjutnya, hasil amandemen kita sebut UUD 2002.

Ketiga, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sedangkan UUD 2002 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. UUD 2002 tidak ada penjelasan. Padahal, ‘Penjelasan’ sangatlah penting untuk mengetahui nilai-nilai, cita-cita dan tujuan didirikannya Indonesia merdeka yang dirumuskan “The founding fathers and mothers”.

Keempat, UUD 1945 memiliki Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sedangkan UUD 2002 tidak memiliki Bab IV. Bab III lompat ke Bab V. Postur semacam ini tidak lazim. Skripsi saja, jika ada Bab yang terlewat pasti tidak diterima.

DPA dalam ketatanegaraan sangatlah penting untuk menjawab pertanyaan presiden dan usul kepada pemerintah dalam  bernegara. DPA berisi tokoh yang kredibel, bukan tim sukses urusan pembangunan citra dan pemenangan Pilpres.

Kelima, UUD 1945 Pasal 6 (1): Presiden adalah orang Indonesia asli. Sedangkan UUD 2002, calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Nilai-nilai dan suasana kebatinan ketika Pasal 6 (1) UUD 1945 disusun sangatlah berbeda dengan Pasal 6 UUD 2002.

The founding fathers and mothers menyusun atas dasar perjuangan, peran, dan posisi kaum boemipoetra dalam merebut kemerdekaan, dan prediksi jauh ke depan, untuk memertahankan NKRI. Karena itulah Presiden adalah orang Indonesia asli.

Video Dr. J. Sahetapy di hadapan komunitas etnis dan agama tertentu dengan bangganya mengaku dirinyalah satu-satunya orang yang mengusulkan kata ‘asli’ dihapus. Artinya, tanpa kajian akademis, bukan usul dari fraksi dan patut diduga memiliki tujuan tertentu, agar warga negara dari etnis dan agama tertentu bisa menjadi presiden.

Keenam, pidato Bung Karno di Sidang Umum PBB tahun 1960 memperkenalkan Sila ke-4 Pancasila sebagai ‘Demokrasi Indonesia’. Nilai-nilai Pancasila ditransformasikan dalam demokrasi ala Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 (2) UUD 1945.

Sedangkan dalam UUD 2002, demokrasi ala Indonesia tersebut berubah total. MPR bukan Lembaga Tinggi Negara yang tertinggi. MPR bukan lagi penjelmaan rakyat Indonesia. Utusan Golongan dan Utusan Daerah tidak ditemui di MPR. Calon Presiden dan Wapres hanya Parpol yang bisa mengusulkan. Kedaulatan rakyat ditangan rakyat hanya 5 menit di bilik coblosan, selebihnya milik Parpol.

Ketujuh, secara umum, banyak pakar dan tokoh menilai pasal-pasal dalam UUD 2002 tidak koheren dengan nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, yang hakikatnya penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945.

Ibaratnya tidak perlu menguji di Laboratorium Forensik Polri. Menggunakan nalar akademis yang dibatasi dinding-dinding kejujuran dan kepentingan bangsa dan negara, perbandingan di atas menunjukan, UUD 1945 (10/8/2002) tidak identik dengan UUD 1945 (18/8/1945). Bahasa populernya ‘palsu’.

Dengan menggunakan ilmu kriminalistik, melalui laboratorium kriminal akan bisa ditentukan apakah obyek itu asli atau palsu. Lalu bagaimana dengan dokumen Undang-Undang Dasar? Di mana bisa diuji?

Sebab saat ini sebagian rakyat mengatakan hasil amandemen UUD 1945 bukanlah UUD 1945 alias “palsu” dan sudah masuk gugatan di Pengadilan Negeri Jakpus.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2007-2012

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya