Berita

Muhammad Basir yang memiliki lahan yang dikuasai Japfa Comfeed/RMOL

Nusantara

Sidang Perdana Pemalsuan Lahan Jafpa, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 17:39 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu siang (12/8).

"Tadi sidang baru pembacaan dakwaan mas," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar, Nana Riana ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Jaksa Nana menjelaskan, terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pertama pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
"Kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)," terang dia

"Kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)," terang dia

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Jaksa Nana menambahkan, usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Karena penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

"Sidang selanjutnya pada tanggal 26 agustus 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Nana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. terjadi pada 2017 lalu. Berawal dari gugatan yang disampaikan Muhamamad Basir yang merupakan ahli waris lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak itu. Dalam gugatannya, M. Basir mengatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa lahan M. Basir itu dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna  dengan menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri itu ke PT Japfa.

Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya