Berita

Muhammad Basir yang memiliki lahan yang dikuasai Japfa Comfeed/RMOL

Nusantara

Sidang Perdana Pemalsuan Lahan Jafpa, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 17:39 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu siang (12/8).

"Tadi sidang baru pembacaan dakwaan mas," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar, Nana Riana ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Jaksa Nana menjelaskan, terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pertama pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
"Kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)," terang dia

"Kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)," terang dia

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Jaksa Nana menambahkan, usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Karena penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

"Sidang selanjutnya pada tanggal 26 agustus 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Nana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. terjadi pada 2017 lalu. Berawal dari gugatan yang disampaikan Muhamamad Basir yang merupakan ahli waris lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak itu. Dalam gugatannya, M. Basir mengatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa lahan M. Basir itu dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna  dengan menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri itu ke PT Japfa.

Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya