Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Kerjasama Dengan Kemendagri, Kejaksaan Agung Dapat Akses Data Kependudukan Untuk Tegakkan Hukum

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung memperkuat sistem penegakan hukum melalui pembaharuan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan data kependudukan dalam rangka mempermudah penyidikan dan penyelidikan dalam sebuah kasus.

Setelah melakukan kerjasama tersebut, Kajagung disebut bisa mengenali wajah buron lewat teknologi face recognition dalam 14-20 detik.

Guru besar hukum tata negara IPDN Prof. Juanda menyatakan, kerjasama itu merupakan sebuah terobosan yang positif dalam rangka mempercepat terungkapnya satu proses penanganan hukum.


“Saya kira sebuah trobosan yang sangat bagus didalam rangka pertama adalah untuk mempercepat terungkapnya satu proses kalau itu menyangkut misalnya seorang tersangka, buronan atau terdakwa atau termasuk terpidana tetapi dia lari,” kata Juanda kepada wartawan, Rabu (12/8).

Juanda menyebutkan, belajar dari pengalaman yang terdahulu dari berbagai kasus para pelanggar hukum yang melarikan diri atau buron keluar negeri, sebab  selama ini kurang lengkapnya layanan data-data kependudukan yang akurat.

“Saya kira merupakan langkah-langkah yang sangat positif untuk di bidang penegakan hukum di Indonesia karena belajar dari berbagai kasus selama ini kan karena kurang lengkapnya atau layanan data-data kependudukan sehingga banyak sekali misalnya data yang palsu atau data yang tidak akurat,” jelasnya.

Untuk mempersempit ruang gerak para tersangka, Juanda berharap koordinasi kerjasama itu tidak hanya antar lembaga negara tapi didukung juga oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian atau Keimigrasian.

“Kita harapkan tidak hanya antar lembaga negara, lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah tapi didukung juga oleh koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait lainya. Misalnya dengan Kepolisian dengan pihak imigrasi dan seterusnya, bahwa keterpaduan dalam rangka proses penegakan hukum itu,” bebernya.

Selain itu, Juanda berpendapat tidak hanya cukup hanya sekedar koordinasi antar lembaga, tetapi perlu juga didukung  komitmen dari para penegak hukum yang tangguh tidak tergoda dengan iming-iming dari para tersangka atau buron.

“Perlu juga didukung dengan koordinasi antar penegak hukum, misalnya kemudian ketangguhan dari aparat penegak hukum juga, walaupun datanya ada tetapi tidak tangguh aparat penegak hukum, ya kecolongan juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kerjasama sama antara Kejagung dan Kemendagri, membuat pihak Kejagung bisa memanfaatkan tiga jenis data dari Dukcapil terkait proses penegakan hukum.

Pertama, Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi. Metode ini, kata dia, berguna untuk mencari buronan yang dicari pihak aparat keamanan.

Kedua, data kependudukan yang bersifat perseorangan, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama atau alamat orang tertentu.

Ketiga, data sidik jari untuk Kejagung. Dengan akses data ini, penegak hukum cuma butuh 20 detik untuk mencocokkan data tersebut dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya