Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

RUU Ciptaker Jangan Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 09:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penghapusan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

Demikian tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan, Rabu (12/8).

Dia menjelaskan bahwa Pasal 79 RUU Omnibus Law Ciptaker memuat sejumlah penghapusan pasal dalam UU Penyiaran 32/2002. Antara lain yang memuat ketentuan mengenai pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras, zat adiktif, hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan agama, serta eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun.


"Pasal 58 UU Penyiaran 32 Tahun 2002 telah mengatur pemberlakuan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan, namun ketentuan pemberian sanksi itu diubah dan dihilangkan di draft RUU Cipta Kerja," ujar Abdul Kharis.

Menurut Abdul Kharis, jika ketentuan sanksi iklan niaga minuman keras (miras) dan eksploitasi anak dihapuskan diyakini akan semakin banyak produk-produk miras dan zat adiktif di media.

"Saya mengingatkan apabila ketentuan sanksi ini dihapus, akan semakin banyak pihak yang mengiklankan produk-produk minuman keras dan zat adiktif di media radio maupun televisi," tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.

Kharis mengatakan, berdasarkan Pasal 79 draft RUU Ciptaker yang mengubah Pasal 58 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang mengatur sanksi pidana pada pasal 46 ayat (3) terkait dengan aturan pelarangan iklan niaga.

Larangan tersebut diberlakukan bagi pihak-pihak yang mengiklankan minuman keras dan zat adiktif di media radio dan televisi.

Oleh karena itu, lanjut Kharis, ketentuan mengenai penghapusan sanksi ini bertentangan dengan etika penyiaran karena dapat merusak generasi muda Indonesia.
 
"Ini jelas dapat mengakibatkan kemunduran bagi dunia penyiaran Indonesia," tandasnya.

Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya