Berita

elaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Ke Pejabat Kota Banjar Di Kasus Tanpa Tersangka

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah, Ojat Sudrajat selaku Kepala Inspektorat Kota Banjar tahun 2017-sekarang, Budi Kusmono selaku Wiraswasta dan anggota DPRD Kota Banjar periode 2014-2019, dan Guntur Rachmadi selaku Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal.

Ketiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).


"Guna mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Untuk saksi Ojat Sudrajat kata Ali, penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait proyek-proyek di Dinas PU periode 2008-2013.

Kemudian untuk saksi Budi Kusmono, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan adanya aliran dana ke beberapa pejabat Kota Banjar.

Sedangkan saksi Guntur Rachmadi sambung Ali, penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh saksi.

Dalam perkara ini, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.

"Keterangan selengkapnya sudah tertuang dalam BAP saksi dan nantinya akan di sampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam kasus ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan akan masih memeriksa sejumlah saksi lain," pungkas Ali.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya pada Rabu (5/8). Yakni, Agus Saripudin selalu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar atau Kabid SDA periode 2013-2016 dan Soedrajat Argadireja selaku anggota DPRD Kota Banjar periode 2009-2018.

Untuk saksi Agus Saripudin, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Sedangkan untuk saksi Soedrajat Argadireja, penyidik KPK menggali pengetahuan saksi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah Kota Banjar.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi pada Selasa (28/7) di Kantor BPKP Bandung dan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saksi yang dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik diantaranya, Ade Setiana selaku Sekda Kota Banjar. Penyidik mengkonfirmasi keterangan Ade Setiana terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diamankan oleh penyidik mengenai perkara ini.

Selanjutnya, saksi yang merupakan pegawai Bank BJB, diantaranya Anet Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati dan Ratih Nurul Fadila. Penyidik mendalami keterangan saksi tersebut mengenai adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan dari rekening Bank yang diduga milik salah satu pejabat daerah di Kota Banjar.

Kemudian, saksi Ojat Sudrajat selaku Kepala Inspektorat Kota Banjar. Penyidik mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penerimaan fee oleh pihak-pihak tertentu terkait proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar saat Ojat menjabat sebagai Kadis PUPR.

Terakhir, Supriyadi selaku anggota DPRD Kota Banjar. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kota Banjar.

"Keterangan detail selengkapnya tentu sudah terurai dalam BAP dan nanti pada waktunya akan disampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum membeberkan kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya