Berita

Muhammad Basir yang memiliki lahan yang dikuasai Japfa Comfeed/RMOL

Nusantara

Kasus Pemalsuan Lahan Japfa Comfeed Dilimpahkan ke PN Makassar

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 20:42 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus yang telah dinyatakan P-31 itu atas nama terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dilimpahkan Kejari Makassar ke PN Makassar pada 3 Agustus 2020.

Kejari Makassar menerima kasus ini dari Polda Sulawesi Selatan pada bulan Februari 2019 lalu. Setelah menerima limpahan kasus ini, Kejari Makassar menahan Panca Trisna di Lembaga Rutan Kelas 1 Makassar. Sementara Sudarni menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami kanker usur.


Kasus lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.  terjadi pada 2017 lalu. Berawal dari gugatan yang disampaikan Muhamamad Basir yang merupakan ahli waris lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak itu. Dalam gugatannya, M. Basir mengatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Baca: Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Pengadilan, Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel


Dalam penyelidikan, diketahui bahwa lahan M. Basir itu dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna  dengan menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri itu ke PT Japfa.

Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Polisi telah menyegel lahan yang dipersoalkan itu pada 7 Februari 2018.

Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020, sementara surat pelimpahan untuk terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020.

Dalam kedua surat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar selaku Penuntut Umum, Ulfadrian Mandalani, meminta agar Ketua PN Makassar menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya