Berita

Muhammad Basir yang memiliki lahan yang dikuasai Japfa Comfeed/RMOL

Nusantara

Kasus Pemalsuan Lahan Japfa Comfeed Dilimpahkan ke PN Makassar

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 20:42 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus yang telah dinyatakan P-31 itu atas nama terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dilimpahkan Kejari Makassar ke PN Makassar pada 3 Agustus 2020.

Kejari Makassar menerima kasus ini dari Polda Sulawesi Selatan pada bulan Februari 2019 lalu. Setelah menerima limpahan kasus ini, Kejari Makassar menahan Panca Trisna di Lembaga Rutan Kelas 1 Makassar. Sementara Sudarni menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami kanker usur.


Kasus lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.  terjadi pada 2017 lalu. Berawal dari gugatan yang disampaikan Muhamamad Basir yang merupakan ahli waris lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak itu. Dalam gugatannya, M. Basir mengatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Baca: Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Pengadilan, Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel


Dalam penyelidikan, diketahui bahwa lahan M. Basir itu dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna  dengan menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri itu ke PT Japfa.

Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Polisi telah menyegel lahan yang dipersoalkan itu pada 7 Februari 2018.

Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020, sementara surat pelimpahan untuk terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020.

Dalam kedua surat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar selaku Penuntut Umum, Ulfadrian Mandalani, meminta agar Ketua PN Makassar menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya