Berita

Ratusan petani dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) saat menggeruduk Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (11/8)/Ist

Nusantara

Geruduk Kementerian ATR/BPN, Ini Tuntutan Petani Dari Simalingkar Dan Mencirim

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan petani dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) menggeruduk Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (11/8).

Para petani yang berjumlah 170 orang ini sebelumnya menggelar aksi jalan kaki dari Medan ke Jakarta sejauh lebih dari 1.800 km dan menghabiskan waktu 48 hari.

Mereka datang ke Kementerian ATR/BPN untuk menuntut agar HGB seluas 240 hektare di atas pemukiman petani Simalingkar dicabut dan hak petani Sei Mencirim dikembalikan.


"Kementerian ATR/BPN, cabut HGB di atas pemukiman petani Simalingkar! Kembalikan hak lahan berdasarkan SK Land Reform bagi Petani Sei Mencirim," kata Dewan Pembina SPSB Aris Wiyono kepada wartawan.

Selain itu, mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan jonflik agraria Petani Simalingkar dan Mencirim dengan perusahaan plat merah PTPN II.

"Presiden Jokowi segera selesaikan konflik agraria antara petani Sei Mencirim dan Simalingkar dengan PTPN II," tegasnya.

Aris mendesak Kementerian BUMN agar segera mengevaluasi penguasaan lahan PTPN II hasil rampasan dari lahan Petani Simalingkar dan Sei Mencirim yang telah menjadi tempat pemukiman sejak puluhan tahun dan areal pertanian sebagaimana Surat Keputusan (SK) Land Reform.

"Jalankan reforma agraria sejati di atas tanah-tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN dan Perhutani," demikian Aris Wiyono.

Gerakan SPSB dan STMB ini didukung oleh sejumlah elemen masyarakat antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), KPA Wilayah Jawa Barat, dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI).

Kemudian, Solidaritas Perempuan (SP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-Dewan Nasional (LMND-DN), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Petani Indonesia (API), dan Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Komite Jakarta Raya.

Sejumlah elemen masyarakat yang mendukung gerakan SPSB dan STMB ini tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya