Berita

Wartawan senior Dandhy Laksono/Net

Nusantara

Dandhy Laksono: Vonis Wartawan Banjarhits Kemunduran Serius Dunia Pers

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kepada Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi dinilai sebagai kemunduran serius dunia pers.

Penilaian itu disampaikan langsung oleh wartawan senior Dandhy Laksono.

Penilaian Dandhy Laksono bukan tanpa alasan. Sebab, kasus yang menjeran Nanta sudah ditangani oleh Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sementara media yang bersangkutan sudah menjalankan perintah Dewan Pers.


"Kasusnya ditangani Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sesuai Kode Etik juga sudah meralat, tapi tetap dipidana dengan UU ITE. Kemunduran serius," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (11/8).

Kasus ini sendiri bermula saat Nanta menulis artikel berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Berita ini sendiri mengenai konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019. Alasannya, Sukirman mengaku tidak pernah diwawancarai.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya