Berita

Wartawan senior Dandhy Laksono/Net

Nusantara

Dandhy Laksono: Vonis Wartawan Banjarhits Kemunduran Serius Dunia Pers

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kepada Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi dinilai sebagai kemunduran serius dunia pers.

Penilaian itu disampaikan langsung oleh wartawan senior Dandhy Laksono.

Penilaian Dandhy Laksono bukan tanpa alasan. Sebab, kasus yang menjeran Nanta sudah ditangani oleh Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sementara media yang bersangkutan sudah menjalankan perintah Dewan Pers.

"Kasusnya ditangani Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sesuai Kode Etik juga sudah meralat, tapi tetap dipidana dengan UU ITE. Kemunduran serius," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (11/8).

Kasus ini sendiri bermula saat Nanta menulis artikel berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Berita ini sendiri mengenai konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019. Alasannya, Sukirman mengaku tidak pernah diwawancarai.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya