Berita

Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi/Net

Hukum

Dijerat UU ITE, Wartawan Banjarhits Divonis 3 Bulan 15 Hari

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebebasan pers di Indonesia kembali di guncang prahara. Seorang wartawan yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi harus mendekam di balik jeruji penjara atas pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Diananta berurusan dengan hukum gara-gara beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Selain itu, laman Banjarhits juga dianggap tidak memiliki badan hukum.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, Diananta divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari.


Istri Diananta, Wahyu mengurai bahwa terakhir kali dirinya mendengar suara suami pada tanggal 18 Mei lalu, ketika Nanta (panggilan Diananta) masih ditahan di Polda Kalsel di Kota Banjarmasin.

Tapi sejak pindah ke tahanan di Kotabaru, yang berjarak 270 kilometer dari Banjarmasin dirinya belum sempat komunikasi lagi. Perbincangan terakhir itu mengenai kemungkinan Nanta akan dipenjara atas kasus yang melilitnya.

"Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab: Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat," ujar Wahyu lewat 
petisi yang dia tulis bertajuk #stopPidanakanJurnalis.

Wahyu menyadari semua pekerjaan memiliki risiko, terlebih lagi seorang wartawan. Dirinya mengaku sangat khawatir dengan kondisi suaminya.

Ia berharap Nanta dapat sesegera mungkin dibebaskan karena menurutnya sang suami telah menulis apa adanya tanpa ada maksud menyebarkan kebencian suku.

"Saya berharap Pak Jokowi, Pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian," tutup Wahyu.

Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Dia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta. Nanta dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Sementara sebagai kasus pers, kasus ini sudah selesai di Dewan Pers. Keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab dan media yang bersangkutan telah meminta maaf serta mencabut berita.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya