Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Ingin Blokir Masuk Warga AS Dengan Gejala Covid-19, Kelompok HAM: Langgar Konstitusi

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Presiden Donald Trump terus melakukan berbagai cara untuk menghentikan peningkatan infeksi Covid-19 di Amerika Serikat (AS).

Saat ini, Washington tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk melarang masuk warga AS dan penduduk tetap yang memiliki gejala infeksi Covid-19 atau dicurigai memiliki virus corona.

Kendati begitu, langkah tersebut diyakini melanggar konstitusi oleh para kelompok hak asasi manusia.


Seorang sumber mengungkap kepada Reuters, Selasa (11/8), pemerintah masih merancang peraturan tersebut dan masih bisa diubah.

Kabar mengenai rancangan peraturan tersebut pertama kali dilaporkan oleh New York Times (NYT) pada Senin (10/8). Di sana disebutkan, peraturan akan dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).

Namun, satuan tugas pandemik Gedung Putih tampaknya tidak akan menindaklanjuti proposal tersebut. Sementara pihak CDC belum memberikan komentar apapun.

Direktur proyek hak-hak imigran American Civil Liberties Union, Omar Jadwat mengatakan, peraturan untuk melarang warga AS memasuki negaranya tidak konstitusional dan sebuah kesalahan besar lain dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu, peraturan tersebut tampaknya mengikuti kekhawatiran pemerintah pada Mei, di mana diperkirakan akan ada lonjakan kedatangan dari orang bekewarganegaraan ganda seperti AS-Meksiko. Jika wabah Covid-19 di Meksiko memburuk, mereka akan melarikan diri ke AS.

Itu bisa berbahaya lantaran menambah tekanan bagi rumah sakit-rumah sakit di AS.

Sejauh ini, AS masih menjadi negara pertama dengan jumlah infeksi virus corona dan angka kematian terkait Covid-19 terbanyak di dunia. AS memiliki lebih dari 5 juta kasus infeksi dengan lebih dari 162 ribu kematian.

Sejak awal pandemik, Trump juga sudah melakukan serangkaian pembatasan imigrasi besar-besaran. Mulai dari penangguhan beberapa imigrasi resmi dan memungkinkan otoritas perbatasan AS untuk dengan cepat mendeportasi migran yang ditangkap di perbatasan tanpa proses hukum standar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya