Berita

Tersangka penipuan dengan mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/RMOL

Presisi

Bareskrim Siber Tangkap Napi Yang Mencatut Nama Menlu Dan Para Kedubes

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh empat orang narapidana di Lapas Narkotika Kuningan Kelas II A, Jawa Barat.

Pelaku dengan sengaja mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Keempat napi itu ialah DA, 32; K, 37; JS, 41 dan DK, 30

"Selain mencatut nama Menlu, juga mencatut nama Kedubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (10/8).


Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, dari ulah keempat narapidana yang mencatut nama Menlu itu 17 negara yang menjadi korban seperti Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia dan Spanyol. Aksi penipuan itu dilakukan dari dalam Lapas.

"Total korban semua 26 orang," ucapnya.

Modus operandi pelaku, kata Slamet, dengan membuat akun WhatsApp. Dalam masing-masing akun WhatsApp itu mencantumkan identitas dan profil Menlu Retno Marsudi, Duta Besar Indonesia di 17 negara, Konsulat jenderal dan anggota DPR.

"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," ujar Slamet.

Slamet menyebut, aksi keempat pelaku berhasil. Kerugian akibat perbuatannya mencapai Rp 332 juta.

"Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu," tutur Slamet.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, menyita empat handphone dan satu modem di dalam kamar tahanan nomor 23 yang diisi oleh tersangka DA.

Kemudian, pada kamar nomor 22 yang diisi tersangka K disita lima unit handphone, dua modem, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Terakhir, di kamar nomor 20 yang diisi tersangka JS dan DK disita tujuh handphone, 11 buah simcard, dua kartu sim dan narkotika jenis sabu seberat 131,35 gram.

"Berkisar Rp 200 juta lebih estimasi kita nilai sabunya," ungkap Slamet.

Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 19/2016
tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," demikian Slamet.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya