Berita

Eks KPU Wahyu Setiawan (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun, Wahyu Setiawan: Tidak Adil Dan Berlebihan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik untuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Wahyu Setiawan selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Namun demikian, Wahyu Setiawan merasa tuntutan tersebut tidak adil dan terlalu berlebihan. Karena kata Wahyu, ia bukanlah anggota partai politik.


"Saya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu sejak Tahun 2003. Saya bukan anggota Partai Politik, karena salah satu persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah bukan anggota partai politik," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Sehingga kata Wahyu, tuntutan pencabutan hak politik kepada dirinya merupakan tuntutan yang tidak adil dan berlebihan.

"Saya juga tidak pernah menduduki jabatan politik. Ketua dan anggota Majelis Hakim Yang Mulia, saya berpandangan tuntutan Penuntut Umum menghukum saya berupa pencabutan hak politik saya selama 4 tahun adalah tidak adil dan berlebihan," pungkas Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK pun juga menolak Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan dengan alasan Wahyu tidak memenuhi persyaratan pemberian JC. Diantaranya adalah bahwa Wahyu dinilai sebagai pelaku utama.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya