Berita

Eks KPU Wahyu Setiawan (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun, Wahyu Setiawan: Tidak Adil Dan Berlebihan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik untuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Wahyu Setiawan selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Namun demikian, Wahyu Setiawan merasa tuntutan tersebut tidak adil dan terlalu berlebihan. Karena kata Wahyu, ia bukanlah anggota partai politik.

"Saya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu sejak Tahun 2003. Saya bukan anggota Partai Politik, karena salah satu persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah bukan anggota partai politik," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Sehingga kata Wahyu, tuntutan pencabutan hak politik kepada dirinya merupakan tuntutan yang tidak adil dan berlebihan.

"Saya juga tidak pernah menduduki jabatan politik. Ketua dan anggota Majelis Hakim Yang Mulia, saya berpandangan tuntutan Penuntut Umum menghukum saya berupa pencabutan hak politik saya selama 4 tahun adalah tidak adil dan berlebihan," pungkas Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK pun juga menolak Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan dengan alasan Wahyu tidak memenuhi persyaratan pemberian JC. Diantaranya adalah bahwa Wahyu dinilai sebagai pelaku utama.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya