Berita

Eks KPU Wahyu Setiawan (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun, Wahyu Setiawan: Tidak Adil Dan Berlebihan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik untuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Wahyu Setiawan selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Namun demikian, Wahyu Setiawan merasa tuntutan tersebut tidak adil dan terlalu berlebihan. Karena kata Wahyu, ia bukanlah anggota partai politik.


"Saya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu sejak Tahun 2003. Saya bukan anggota Partai Politik, karena salah satu persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah bukan anggota partai politik," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Sehingga kata Wahyu, tuntutan pencabutan hak politik kepada dirinya merupakan tuntutan yang tidak adil dan berlebihan.

"Saya juga tidak pernah menduduki jabatan politik. Ketua dan anggota Majelis Hakim Yang Mulia, saya berpandangan tuntutan Penuntut Umum menghukum saya berupa pencabutan hak politik saya selama 4 tahun adalah tidak adil dan berlebihan," pungkas Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK pun juga menolak Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan dengan alasan Wahyu tidak memenuhi persyaratan pemberian JC. Diantaranya adalah bahwa Wahyu dinilai sebagai pelaku utama.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya