Berita

Sidang pleodi Wahyu Setiawan dan Agustina Tio/RMOL

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap Rp 600 Juta

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima uang suap terkait dua perkara yang menimpanya.

Perkara pertama ialah terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel 1 dan perkara proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Wahyu didakwa menerima suap uang dalam kasus PAW Sumsel 1 senilai Rp 600 juta.


"Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia. Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15 ribu dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500 juta dari saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya. Atas kesalahan tersebut saya  sampaikan permohonan mohon maaf di muka Pengadilan Yang Mulia ini," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan mengklaim bahwa dirinya bersikap kooperatif. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka. Tidak ada fakta yang saya tutupi selama saya menjalani proses hukum," kata Wahyu.

Apalagi kata Wahyu, ia secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK.

"Pengembalian uang tersebut saya lakukan pada tahap penyidikan. Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada  negara melalui rekening penampungan KPK," terang Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Tak Lagi Menjabat, Anies Keliling Kampus Isi Ceramah

Senin, 09 Maret 2026 | 10:15

Pemerintah Diminta Turun Atasi Ancaman Kental Manis pada Anak di Aceh Tamiang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Tips Praktis Investasi Emas untuk Pemula, Cara Aman Lindungi Nilai Aset

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Prabowo Minta Laporan Progres Proyek 10 Universitas STEM dan Kedokteran di Hambalang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:03

Ramai Isu Pembajakan, Pandji Bakal Rilis Buku dari Spesial Show Mens Rea

Senin, 09 Maret 2026 | 10:01

Malam Takbiran dan Nyepi Barengan di Bali? Begini Cara Umat Menjaga Harmoni

Senin, 09 Maret 2026 | 09:54

Perkara Selebgram Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Senin, 09 Maret 2026 | 09:52

JK Sarankan Prabowo Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 09 Maret 2026 | 09:42

Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

Senin, 09 Maret 2026 | 09:36

Cadangan BBM Hanya 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi dan Beban Fiskal

Senin, 09 Maret 2026 | 09:33

Selengkapnya