Berita

Sidang pleodi Wahyu Setiawan dan Agustina Tio/RMOL

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap Rp 600 Juta

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima uang suap terkait dua perkara yang menimpanya.

Perkara pertama ialah terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel 1 dan perkara proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Wahyu didakwa menerima suap uang dalam kasus PAW Sumsel 1 senilai Rp 600 juta.


"Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia. Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15 ribu dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500 juta dari saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya. Atas kesalahan tersebut saya  sampaikan permohonan mohon maaf di muka Pengadilan Yang Mulia ini," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan mengklaim bahwa dirinya bersikap kooperatif. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka. Tidak ada fakta yang saya tutupi selama saya menjalani proses hukum," kata Wahyu.

Apalagi kata Wahyu, ia secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK.

"Pengembalian uang tersebut saya lakukan pada tahap penyidikan. Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada  negara melalui rekening penampungan KPK," terang Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya