Berita

Sidang pleodi Wahyu Setiawan dan Agustina Tio/RMOL

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap Rp 600 Juta

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima uang suap terkait dua perkara yang menimpanya.

Perkara pertama ialah terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel 1 dan perkara proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Wahyu didakwa menerima suap uang dalam kasus PAW Sumsel 1 senilai Rp 600 juta.


"Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia. Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15 ribu dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500 juta dari saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya. Atas kesalahan tersebut saya  sampaikan permohonan mohon maaf di muka Pengadilan Yang Mulia ini," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan mengklaim bahwa dirinya bersikap kooperatif. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka. Tidak ada fakta yang saya tutupi selama saya menjalani proses hukum," kata Wahyu.

Apalagi kata Wahyu, ia secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK.

"Pengembalian uang tersebut saya lakukan pada tahap penyidikan. Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada  negara melalui rekening penampungan KPK," terang Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya