Berita

Doktor Ilmu Hukum, Dea Tunggaesti, mendukung Inpres 6/2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan/Net

Nusantara

Dukung Penuh Inpres 6/2020, Dea Tunggaesti: Imbauan Sudah Tak Memadai Lagi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 02:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 6/2020 untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran Covid-19 sudah tepat. Upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga memang harus didukung dasar hukum yang kokoh.

Demikian pendapat pengamat hukum, Dea Tunggaesti, saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/8).

"Inilah saat mulai mengintensifkan penegakan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan Covid-19, tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya sekadar imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” jelas Dea.


Pengajar di program magister hukum Universitas Pancasila tersebut menegaskan, untuk urusan segenting pandemik ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus dibantu tekanan dari ranah hukum.

"Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,” lanjut kakak kandung dr Reisa Broto Asmoro ini, dilansir Kantor Berita RMOLJakarta.

Masyarakat, lanjut Dea, tidak perlu risau dengan dengan kehadiran Inpres ini. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan, sanksi tidak akan mereka dapatkan.

"Maksud Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua (warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum) makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," beber Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Untuk diketahui, pekan ini Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemik Covid-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya