Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Malapetaka Bagi PLN

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 00:29 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

MASALAH pertumbuhan ekonomi merupakan masalah kunci bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nasib perusahaan ini sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Mengapa? Karena ini berkaitan dengan nilai konsumsi listrik. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi konsumsi listrik, dan sebaliknya.

Ketika pertumbuhan ekonomi mengalami minus seperti sekarang ini, maka menjadi petaka bagi PLN. Perusahaan sulit menjual listrik yang kapasitasnya saat ini sudah berlebih.

Akibatnya perusahaan PLN kehilangan banyak cashflow, sementara kewajiban perusahaan makin meningkat. Yakni kewajiban membeli bahan bakar sesuai kontrak, membeli listrik swasta, kewajiban membayar bunga utang, dan lain sebagainya.


Bagaimana pertumbuhan ekonomi minus 5,32% menjadi petaka bagi PLN? Ini berawal dari ambisi pemerintah merancang Megaproyek 35 ribu megawatt. Proyek ini menempatkan asumsi pertumbuhan ekonomi rata rata 7,1 persen. Konsumsi listrik diasumsikan meningkat sejalan dengan angka pertumbuhan tersebut hingga 8,7%.

Akibatnya program ambisius dalam sektor ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik pada tingkat pertumbuhan 7,1 persen tersebut, maka dilakukanlah liberalisasi seluas-luasnya dalam pembangunan pembangkit.

Maka PLN dan swasta berlomba-lomba membangun pembangkit. PLN dan swasta juga berlomba-lomba mengambil utang dalam rangka membangun pembangkit. Mereka tergiur dengan harga listrik Indonesia yang sudah cukup tinggi, berharap investasi mereka cepat kembali.
Bagi swasta, program 35 ribu megawatt sangatlah menggiurkan. Ketika mereka membangun pembangkit, maka listrik mereka pasti laku. Karena listrik swasta wajib dibeli oleh PLN.

Skema kerja sama PLN dan swasta dilakukan dengan sistem Take Or Pay (TOP). Sistem yang mewajibkan PLN membeli listrik swasta berapapun banyaknya listrik yang dihasilkan swasta tersebut. PLN bahkan wajib membeli kelebihan produksi listrik pembangkit swasta tersebut.

Sementara PLN sendiri untuk mengejar proyek 35 ribu MW juga membangun pembangkit sendiri. Meskipun PLN tahu bahwa listrik sebetulnya sudah oversupply sejak proyek 35 ribu MW ini dirancang.

Namun karena wajib ikut serta dalam pembangunan pembangkit maka mau tidak mau PLN harus mengerjakannya. Meskipun sejak semula pihak PLN tahu bahwa megaproyek 35 ribu MW ini sangat membebani keuangan PLN. Mereka juga tahu bahwa jika ini dilaksanakan maka PLN akan makin kesulitan menjual listrik.

Pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang normal sebelum pandemik Covid-19 yakni kisaran 4-5 persen, PLN sudah merugi sebagai penjual listrik miliknya sendiri dan menjual listrik milik swasta. Untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik, PLN memilih mematikan pembangkit mereka sendiri dengan menyerap seluruhnya listrik swasta. Sebab jika tidak diserap maka PLN toh tetap harus membayar listrik swasta tersebut.

Cilakanya, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 merosot selama dua kwartal berturut turut. Bahkan sekarang pertumbuhan ekonomi mengalami minus 5,32%. Konsumsi listrik merosot drastis karena industri tutup, pabrik, mall, restoran, dan seluruh kegiatan ekonomi nonrumah tangga tutup akibat dihantam Covid-19.

Sementara PLN tetap harus membeli listrik swasta sesuai skema TOP. Padahal penggunaan listrik merosot. Pembangkit listrik PLN terpaksa dimatikan.

Padahal PLN harus tetap membayar kewajiban sangat besar, menggaji semua karyawan mereka, membayar energi primer batubara dan minyak dll, sesuai kontrak yang mereka sudah buat.

Demikian juga utang PLN kepada bank dan pasar keuangan tetap harus dibayar tepat waktu. Sementara listrik tidak terjual, padahal pendapatan satu-satunya PLN adalah dari menjual listrik. Baik miliknya sendiri maupun milik swasta.

Pelemahan ekonomi sampai minus 5,32% adalah malapetaka buat PLN. Sementara swata pemilik pembangkit tidak menanggung resiko apapun.

PLN yang harus jungkir-balik, mencari utang untuk bisa beli listrik swasta. Sementara PLN sibuk cari utang baru untuk membayar utang lama dan kewajiban lainya, swasta pemilik pembangkit ongkang-ongkang menerima bayaran setiap menit hasil jual listrik melalui kabel PLN.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya