Berita

Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk "Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Corona UU No 2/2020", pada Jumat (7/8)/RMOL

Politik

Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Tentang Manipulasi Corona

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandem Covid-19 sedang digugat oleh Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) di Mahkamah Konstitusi.

UU 2/2020 itu ditolak, bukan tanpa alasan dan landasan filosofis yang jelas. UU Corona itu dinilai telah menabrak UUD 1945 dan cenderung manipulatif. Sebab, rakyat hingga saat ini masih harus membiayai sendiri kesehatan akibat Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk "Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Corona UU No 2/2020", pada Jumat (7/8).


"Setelah kita baca UU tersebut atau dulu Perppu, tidaklah untuk menanggulangi corona. Kami sebut sebagai UU manipulasi corona," kata Din Syamsuddin.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini mengurai bahwa dari aspek hukum, UU Corona bertentangan dengan konstitusi karena pejabat negara tidak bisa digugat secara perdata dan pidana jika terjadi penyalahgunaan anggaran, sebagaimana Pasal 27 UU Corona.

Kemudian dari sisi alokasi anggaran, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan terhadap penanganan pandemik Covid-19 di Indonesia. Ini lantaran serapan anggaran dan implementasi anggaran yang seharusnya berdampak langsung ke rakyat justru terjadi berbanding terbalik.

"Lebih banyak untuk korporasi, untuk stimulus ekonomi yang ujung-ujungnya membantu korporasi, termasuk BUMN. Yang sesungguhnya (ekonomi) sebelum Covid-19 sudah mengalami defisit,” tuturnya.

"Maka atas dasar itulah saya pribadi mengusulkan UU itu layak disebut sebagai UU tentang Manipulasi Corona," demikian Din Syamsuddin.

Turut hadir secara virtual menjadi narasumber dalam diskusi tersebut perwakilan dari elemen gerakan mahasiswa seperti Presidium BEM PTMI Eko Nur S, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi, Ketua Umum KAMMI Susanto Triyogo, Ketua Umum HMI Arya Kharisma Hardy.

Kemudian Pimpinan Pusat GMKI Cornelis Galanjinjinay, Ketua Umum PB PII Husin Tasyrik Makruf, dan Ketua Umum HIMA PERSIS Iqbal M Dzilal. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya