Berita

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net

Dunia

5 WNI Ditangkap Di Malaysia Usai Kedapatan Bawa Ganja 230 Kg, Kemlu Carikan Pengacara

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri, melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia akan memberikan pendampingan hukum untuk lia WNI yang tertangkap setelah kedapatan membawa 230 kg ganja.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan, pada 27 Juli 2020, KJRI Penang telah menerima surat dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) tekait penangkapan dua kapal kayu tanpa motor pada 25 Juli 2020 di Perairan Langkawi.

"Dari dua kapal itu masing-masing ada 3 WNI dan 2 WNI, sehingga total ada 5 WNI yang ditahan," ujar Judha dalam briefing media secara virtual pada Jumat (7/8).


Berdasarkan hasil penangkapan, di dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kg ganja. Sehingga 5 WNI didakwa melakukan tindakan pelanggaran Dangerous Drugs Act 1952, Section 39B tentang Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini, Judha mengatakan, para WNI tersebut masih menjalankan Tes PCR dan protokol kesehatan sehingga KJRI Penang belum bisa bertemu dan memberikan akses kekonsuleran.

"Sesuai dengan prosedur, maka kami, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan dengan mencarikan lawyer," sambungnya.

Sementara itu, melansir Kantor Berita RMOLSumsel, dari keterangan pihak APMM, kelima WNI tersebut berupaya menghindar serta mencoba membuang barang bukti narkotika ke laut.

Kendati begitu, upaya tersebut tidak berhasil karena barang bukti mengambang dan sebagian ditemukan di kapal lainnya.

Adapun identitas 5 WNI tersebut adalah AIA (25 tahun), HS (53), MAA (53), FW (36), dan RH (27).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya