Berita

Presiden Donald Trump menandatangani perintah larangan penggunaan TikTok dan WeChat setelah 45 hari di Amerika Serikat/Net

Dunia

Trump Teken Perintah Larangan Penggunaan TikTok Dan WeChat Setelah 45 Hari

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang aplikasi media sosial China, yaitu TikTok dan WeChat untuk beroperasi di Amerika Serikat (AS) setelah 45 hari pada Kamis (6/8).

Artinya, selama 45 hari, perusahaan induk jejaring sosial tersebut, ByteDance (TikTok) dan Tencent (WeChat), bisa menjualnya ke perusahaan AS. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh ada transaksi apapun dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Melansir CNN, perusahaan teknologi raksasa AS, Microsoft, pada Minggu (2/8) mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan TikTok untuk melakukan pembelian.


Kemudian pada Senin (3/8), Trump menetapkan tenggat waktu 15 September agar TikTok bisa dibeli oleh perusahaan AS. Jika tidak, ia akan menutup aplikasi tersebut di AS.

Selain itu, Trump juga mengatakan, kesepakatan pembelian apapun harus memasukkan "sejumlah besar uang" kepada Departemen Keuangan AS.

Pada Kamis, Trump kembali menuding Tikok berusaha untuk membocorkan informasi data pengguna AS kepada Partai Komunis China untuk emlakukan spionase.  

Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat secara otomatis mengumpulkan data pengguna AS agar bisa diakses oleh Partai Komunis China.

Hingga saat ini, baik pihak ByteDance maupun Tencent belum memberikan komentar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya