Berita

Presiden Donald Trump menandatangani perintah larangan penggunaan TikTok dan WeChat setelah 45 hari di Amerika Serikat/Net

Dunia

Trump Teken Perintah Larangan Penggunaan TikTok Dan WeChat Setelah 45 Hari

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang aplikasi media sosial China, yaitu TikTok dan WeChat untuk beroperasi di Amerika Serikat (AS) setelah 45 hari pada Kamis (6/8).

Artinya, selama 45 hari, perusahaan induk jejaring sosial tersebut, ByteDance (TikTok) dan Tencent (WeChat), bisa menjualnya ke perusahaan AS. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh ada transaksi apapun dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Melansir CNN, perusahaan teknologi raksasa AS, Microsoft, pada Minggu (2/8) mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan TikTok untuk melakukan pembelian.


Kemudian pada Senin (3/8), Trump menetapkan tenggat waktu 15 September agar TikTok bisa dibeli oleh perusahaan AS. Jika tidak, ia akan menutup aplikasi tersebut di AS.

Selain itu, Trump juga mengatakan, kesepakatan pembelian apapun harus memasukkan "sejumlah besar uang" kepada Departemen Keuangan AS.

Pada Kamis, Trump kembali menuding Tikok berusaha untuk membocorkan informasi data pengguna AS kepada Partai Komunis China untuk emlakukan spionase.  

Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat secara otomatis mengumpulkan data pengguna AS agar bisa diakses oleh Partai Komunis China.

Hingga saat ini, baik pihak ByteDance maupun Tencent belum memberikan komentar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya