Berita

Presiden Donald Trump menandatangani perintah larangan penggunaan TikTok dan WeChat setelah 45 hari di Amerika Serikat/Net

Dunia

Trump Teken Perintah Larangan Penggunaan TikTok Dan WeChat Setelah 45 Hari

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang aplikasi media sosial China, yaitu TikTok dan WeChat untuk beroperasi di Amerika Serikat (AS) setelah 45 hari pada Kamis (6/8).

Artinya, selama 45 hari, perusahaan induk jejaring sosial tersebut, ByteDance (TikTok) dan Tencent (WeChat), bisa menjualnya ke perusahaan AS. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh ada transaksi apapun dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Melansir CNN, perusahaan teknologi raksasa AS, Microsoft, pada Minggu (2/8) mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan TikTok untuk melakukan pembelian.

Kemudian pada Senin (3/8), Trump menetapkan tenggat waktu 15 September agar TikTok bisa dibeli oleh perusahaan AS. Jika tidak, ia akan menutup aplikasi tersebut di AS.

Selain itu, Trump juga mengatakan, kesepakatan pembelian apapun harus memasukkan "sejumlah besar uang" kepada Departemen Keuangan AS.

Pada Kamis, Trump kembali menuding Tikok berusaha untuk membocorkan informasi data pengguna AS kepada Partai Komunis China untuk emlakukan spionase.  

Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat secara otomatis mengumpulkan data pengguna AS agar bisa diakses oleh Partai Komunis China.

Hingga saat ini, baik pihak ByteDance maupun Tencent belum memberikan komentar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya