Berita

Presiden Donald Trump menandatangani perintah larangan penggunaan TikTok dan WeChat setelah 45 hari di Amerika Serikat/Net

Dunia

Trump Teken Perintah Larangan Penggunaan TikTok Dan WeChat Setelah 45 Hari

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang aplikasi media sosial China, yaitu TikTok dan WeChat untuk beroperasi di Amerika Serikat (AS) setelah 45 hari pada Kamis (6/8).

Artinya, selama 45 hari, perusahaan induk jejaring sosial tersebut, ByteDance (TikTok) dan Tencent (WeChat), bisa menjualnya ke perusahaan AS. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh ada transaksi apapun dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Melansir CNN, perusahaan teknologi raksasa AS, Microsoft, pada Minggu (2/8) mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan TikTok untuk melakukan pembelian.


Kemudian pada Senin (3/8), Trump menetapkan tenggat waktu 15 September agar TikTok bisa dibeli oleh perusahaan AS. Jika tidak, ia akan menutup aplikasi tersebut di AS.

Selain itu, Trump juga mengatakan, kesepakatan pembelian apapun harus memasukkan "sejumlah besar uang" kepada Departemen Keuangan AS.

Pada Kamis, Trump kembali menuding Tikok berusaha untuk membocorkan informasi data pengguna AS kepada Partai Komunis China untuk emlakukan spionase.  

Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat secara otomatis mengumpulkan data pengguna AS agar bisa diakses oleh Partai Komunis China.

Hingga saat ini, baik pihak ByteDance maupun Tencent belum memberikan komentar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya