Berita

Arief Poyuono/Net

Publika

Krisis Akibat Covid-19 Sudah Masuk Tahap Kronis, Dan Recovery Sudah On The Track

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 08:47 WIB | OLEH: ARIEF POYUONO

PENANGGULANGAN Covid-19 dan Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah saat ini sudah masuk dalam tahap kronis jika berpatokan pada  tiga tahapan krisis yaitu Prodromal atau gejala krisis, kedua akut, ketiga kronis, dan yang terakhir adalah penyembuhan. Berikut poin lengkapnya.

Tahapan Prodromal sudah dilewati, di mana pada tahap ini segala kejadian atau sinyal krisis akibat RRC terpapar Covid-19 di awal 2020 sudah mulai tampak. Namun pemerintah di awal tahun tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Di mana saat itu virus corona sudah menyebar di berbagai negara namun Indonesia belum. Berdampak Pemeritah gagal menangkap sinyal ini dengan tidak menerapkan manajemen krisis, maka dampak besar dialami pada tahapan berikutnya.


Pada tahap Akut, sebenarnya krisis belum begitu kentara namun sudah mulai dirasakan pelan-pelan oleh banyak pelaku usaha dan perekonomian nasional. Pada tahap ini terlahir juga istilah the point of no return artinya pemeritah tidak memiliki kesempatan untuk kembali memperbaiki keadaan apabila sinyal pada proses Prodromal tidak diindahkan dengan tidak melakukan manajemen krisis yang baik.

Pada tahapan Krisis Akut, ketika sudah ada orang yang terjangkit corona, pemerintah tetap menjalankan pemerintahan seperti biasa dan menyiapkan skenario untuk melakukan alternatif tata pekerjaan dengan Work From Home.

Di mana Presiden Joko Widodo sangat kesal karena saat pemberlakuan Work For Home bagi institusi pemerintah malah banyak menteri dan pejabatnya menganggap seperti cuti panjang dan tidak ada sense of crisis.

Sehingga saat masuk relaksasi PSBB malah keadaan menjadi masuk ke tahapan Kronis, di mana pada tahap ini sudah muncul intervensi presiden Joko Widodo untuk mengkomando, mengarahkan, mempengaruhi cara kerja kabinet agar seluruh proses penanggulangan Covid dan Penyelamatan Ekonomi Nasional secara keseluruhan akibat Covid-19 sudah berdampak terhadap krisis.

Pada tahap inilah penerapan kebijakan strategis harus diikuti oleh kemampuan anggota kabinet dalam menjalankan tugasnya di saat krisis secara cepat dan efektif, agar masyarakat bisa selamat dan perekonomian tetap bisa berjalan sehingga tidak terdampak resesi ekonomi.

Saat ini sudah pada tahap Penyembuhan dari dampak Covid-19, baik terhadap penyebaran dan perekonomian serta kehidupan sosial di mana ini merupakan
tahap terakhir dari krisis.

Pemerintah Joko Widodo berbenah dengan membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi terhadap Program program penangulangan Krisis yang sudah masuk tahap Kronis yang ditandai dengan indeks pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2 yang terkontraksi hingga minus 5,32 persen.

Dengan komite ini pemerintah Jokowi akan mulai berbenah dan mengatur kembali cara kerja dan tatanan sumber daya manusia. Namun pada masa ini jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga harus mulai beradaptasi atau sudah memiliki sense of crisis dengan kondisi semua apabila terjadi krisis yang cukup panjang akibat dampak Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional harus didukung dengan cara kerja dalam aura krisis oleh semua jajaran pemerintahan Joko Widodo dan daerah. Terutama dalam melakukan percepatan penyerapan dana untuk penanganan pandemik Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun yang dialokasikan untuk penangganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun.

Jika dalam dua bulan mendatang budaya kerja para pembantu Presiden tidak memiliki aura krisis seperti yang dikatakan oleh Joko Widodo, maka bukan tidak mungkin justru akan semakin sulit untuk bisa menghindar dari resesi ekonomi yang paling dalam terhadap perekonomian nasional.

Pendelegasian tugas oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2020 kepada para menteri yang ditugaskan merupakan tugas yang sangat berat. Di mana masih banyak kementerian dan lembaga yang pemimpinnya serta jajaran masih kebingungan dan tidak memiliki program-program untuk masuk dalam tahap recovery akibat dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya