Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo/RMOL

Politik

Jokowi Terbitkan Inpres Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Sanksi Harus Mendidik Dan Ada Efek Jera

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi presiden agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan jawaban yang tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Tanah air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Rahmad, soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.


“Semua pihak semestinya mendukung instruksi presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan bangsa Indonesia,” katanya.

Legislator  asal Boyolali, Jawa Tengah ini mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Makanya TNI Polri satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana  sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,”katanya.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa perang melawan covid-19 ini  bukan main-main. 

Ia berpendapat, jika masyarakat enggan mematuhi protokol kesehatan,  efeknya akan semakin parah. Tak hanya  dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak.

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya