Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo/RMOL

Politik

Jokowi Terbitkan Inpres Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Sanksi Harus Mendidik Dan Ada Efek Jera

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi presiden agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan jawaban yang tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Tanah air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Rahmad, soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan bangsa Indonesia,” katanya.

Legislator  asal Boyolali, Jawa Tengah ini mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Makanya TNI Polri satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana  sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,”katanya.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa perang melawan covid-19 ini  bukan main-main. 

Ia berpendapat, jika masyarakat enggan mematuhi protokol kesehatan,  efeknya akan semakin parah. Tak hanya  dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak.

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya