Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo/RMOL

Politik

Jokowi Terbitkan Inpres Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Sanksi Harus Mendidik Dan Ada Efek Jera

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi presiden agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan jawaban yang tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Tanah air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Rahmad, soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.


“Semua pihak semestinya mendukung instruksi presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan bangsa Indonesia,” katanya.

Legislator  asal Boyolali, Jawa Tengah ini mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Makanya TNI Polri satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana  sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,”katanya.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa perang melawan covid-19 ini  bukan main-main. 

Ia berpendapat, jika masyarakat enggan mematuhi protokol kesehatan,  efeknya akan semakin parah. Tak hanya  dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak.

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya