Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana/Net

Hukum

Eks Dirut Perkebunan Nusantara I Kadek Kertha Laksana Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerima suap distribusi gula, I Kadek Kertha Laksana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III. Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).


Sebelum dieksekusi, KPK telah melakukan pengembalian barang bukti kepada I Kadek karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.

Beberapa barang bukti yang dikembalikan yakni satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10 ribu dolar AS, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buah amplop berwarna putih berisi 10 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan satu lembar surat perintah setor TKP 10 juta kg.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PTPN III lainnya yakni Dolly Parlugatan Pulungan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya