Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana/Net

Hukum

Eks Dirut Perkebunan Nusantara I Kadek Kertha Laksana Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerima suap distribusi gula, I Kadek Kertha Laksana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III. Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).


Sebelum dieksekusi, KPK telah melakukan pengembalian barang bukti kepada I Kadek karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.

Beberapa barang bukti yang dikembalikan yakni satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10 ribu dolar AS, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buah amplop berwarna putih berisi 10 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan satu lembar surat perintah setor TKP 10 juta kg.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PTPN III lainnya yakni Dolly Parlugatan Pulungan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya