Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Teken Perpres Larangan WNA Bekerja Di Lembaga Federal, Pecat Dua Direksi BUMN

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif atau dapat diasosiasikan sebagai peraturan presiden (Perpres) terkait larangan warga negara asing (WNA) dipekerjakan untuk lembaga-lembaga federal.

Melansir Sputnik, Selasa (4/8), Trump telah menandatangani Perpres yang mewajibkan lembaga-lembaga federal memprioritaskan mempekerjakan penduduk Amerika serta pemegang kartu hijau.

Dalam Perpres tersebut, diperintahkan juga lembaga-lembaga federal melakukan audit internal untuk memastikan agar tidak menunjuk pekerja teknis asing, alih-alih warga negara AS.


Perpres tersebut juga mengikuti aturan baru keimigrasian untuk menghentikan penerbitan visa H-1B selama pandemik Covid-19. Visa tersebut lah yang memungkinkan pengusaha AS mempekerjakan pekerja asing dalam waktu tertentu.

Keputusan Trump sendiri sebagai tanggapan atas rencana perusahaan milik negara, Tennessee Valley Authority (TVA) yang mengumumkan akan melakukan ouotsourcing sekitar 20 persen dari pekerjaan di bidang teknisnya.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Trump mengatakan akan memecat dua anggota dewan direksi TVA, termasuk Ketua James Thompson dan CEO Jeff Lyash.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya