Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz/Ist
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown, yaitu PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek.
Merespons putusan tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong agar Pemprov DKI tak tinggal diam.
"Kalau yakin prosedurnya sudah benar, kami dorong untuk melakukan banding," kata Abdul Aziz kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/8).
Sementara itu, ia menekankan kepada diskotek Golden Crown yang telah memenangkan gugatan untuk tidak membuka usahanya terlebih dahulu mengingat saat ini dalam kondisi pandemik Covid-19.
"Saya kira aturan dari pusat belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk buka kecuali sebagai resto saja," jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menegaskan bahwa ada aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi yang harus ditaati oleh semua pihak.
"Semua hiburan malam terikat pada aturan tersebut. Protokol Covid-19 juga harus diawasi ketat," tandasnya.
Sebelumya berdasarkan putusan PTUN Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT MAS.
Selain mengabulkan gugatan, Hakim juga menyatakan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.