Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Ini Masukan Pengamat Ke Mahfud MD

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 01:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Meski ada penolakan dari salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pamolango, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan tetap membentuk tim pemburu koruptor.

Mahfud MD menjelaskan bahwa proses pembentukan tim pemburu koruptor, dasar hukumnya adalah Inpres.

Pengaktifkan kembali tim ini nantinya bertugas untuk memburu koruptor, memburu aset, perburuan tersangka dan pemburu terpidana yang sembunyi atau disembunyikan.


Mahfud menjelaskan bahwa tim ini terdiri Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri dan lembaga teknis lainnya.

Merespons pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim turut memberikan pendapat hukumnya.

Hifdzil mengatakan, sebelum mengaktifkan tim ini, perlu dipastikan bagaimana bentuk kelembagaannya. Baik format koordinasinya, kewenangannya dan juga siapa yang memimpin dari tim tersebut.

Menurut Hifdzil, hal itu penting untuk dijawab agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang khusus memberantas tindakan rasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimana bentuk kelembagaannya? Apakah ia hanya model koordinasi saja? Lalu siapa leadernya, dari tim Kemenpolhukam kah, atau Polri, atau Kejaksaan, atau Kemenkumham? Lalu di mana posisi KPK?" demikian pertanyaan Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL Minggu malam (2/8).

Lebih lanjut eks Wakil Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini menjelaskan, publik perlu tahu dengan gamblang apakah tim pemburu koruptor ini hanya bersifat mutual legal asistance atay bahkan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan.

"Kewenagannya apa? Apakah hanya bentuk mutual legal assistance saja, atau pro justicia (lidik, sidik, tuntut)? Apa syarat persona yang akan menduduki TPK? Apakah dibuka opsi dari luar pemerintah?" demikian pertanyaan kritis pengajar Hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Dengan menjawab pertanyaan publik tadi, Hifdzil menilai proses pengaktifan kembali tim pemburu koruptor yang diinisiatif Mahfud MD tidak akan terkesan sebagai gagah-gagahan pemerintah semata.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dahulu supaya TPK (tim pemburu koruptor) tidak dinilai hanya "gaya-gayaan" pemerintah saja," demikian pendapat hukum Hifdzil Alim.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya