Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Ini Masukan Pengamat Ke Mahfud MD

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 01:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Meski ada penolakan dari salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pamolango, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan tetap membentuk tim pemburu koruptor.

Mahfud MD menjelaskan bahwa proses pembentukan tim pemburu koruptor, dasar hukumnya adalah Inpres.

Pengaktifkan kembali tim ini nantinya bertugas untuk memburu koruptor, memburu aset, perburuan tersangka dan pemburu terpidana yang sembunyi atau disembunyikan.


Mahfud menjelaskan bahwa tim ini terdiri Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri dan lembaga teknis lainnya.

Merespons pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim turut memberikan pendapat hukumnya.

Hifdzil mengatakan, sebelum mengaktifkan tim ini, perlu dipastikan bagaimana bentuk kelembagaannya. Baik format koordinasinya, kewenangannya dan juga siapa yang memimpin dari tim tersebut.

Menurut Hifdzil, hal itu penting untuk dijawab agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang khusus memberantas tindakan rasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimana bentuk kelembagaannya? Apakah ia hanya model koordinasi saja? Lalu siapa leadernya, dari tim Kemenpolhukam kah, atau Polri, atau Kejaksaan, atau Kemenkumham? Lalu di mana posisi KPK?" demikian pertanyaan Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL Minggu malam (2/8).

Lebih lanjut eks Wakil Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini menjelaskan, publik perlu tahu dengan gamblang apakah tim pemburu koruptor ini hanya bersifat mutual legal asistance atay bahkan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan.

"Kewenagannya apa? Apakah hanya bentuk mutual legal assistance saja, atau pro justicia (lidik, sidik, tuntut)? Apa syarat persona yang akan menduduki TPK? Apakah dibuka opsi dari luar pemerintah?" demikian pertanyaan kritis pengajar Hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Dengan menjawab pertanyaan publik tadi, Hifdzil menilai proses pengaktifan kembali tim pemburu koruptor yang diinisiatif Mahfud MD tidak akan terkesan sebagai gagah-gagahan pemerintah semata.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dahulu supaya TPK (tim pemburu koruptor) tidak dinilai hanya "gaya-gayaan" pemerintah saja," demikian pendapat hukum Hifdzil Alim.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya