Berita

Akun media sosial Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti/Net

Hiburan

Pasca Disomasi Pemprov DKI, Akun Instagram Ike Muti Digembok

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejak Sabtu pagi (1/8), akun Instagram selebritis Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti terpantau sudah tidak terbuka lagi untuk publik yang buka pengikutnya alias digembok.

Sebelumnya, pada Jumat (31/8), pemain sinetron berusia 47 tahun itu lebih dulu menutup kolom komentar akun Instagramnya.

Dua hari lalu, unggahan status Ike Muti di Instagram memang bikin geger warganet.


Diketahui, melalui Instagram, Ike Muti mengaku proyeknya dengan Pemprov DKI kandas karena dirinya pengagum Presiden Joko Widodo.

"Menurut mereka, saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu," kata Ike Muti seperti tertulis di laman akun Ikemuti16, Kamis (30/7).

Ia tampak menggemari Presiden Jokowi jika dilihat dari lini masanya di Instagram.

Dalam tulisannya, Ike mengaku diminta mencopot foto-foto Jokowi dari akun media sosialnya ketika tawaran proyek Pemprov Jakarta itu datang padanya.

Ike tak menjelaskan detail proyek web series tersebut. Ia hanya menyebut dirinya menerima sejumlah tawaran web series di masa pandemik Covid-19.

Namun tawaran dari Pemprov Jakarta, kata Ike, tidak profesional. Pasalnya, kata pemeran di film Tania ini, setiap unggahan termasuk foto Jokowi di media sosial merupakan hak pemilik akun.

Meski demikian Ike Muti merasa tak menyesali putusan Pemprov Jakarta itu.

"Tuhan memang baik di saat pandemik saya masih ada beberapa tawaran web series. Tapi, kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto-foto di sosmed yang ada bapak Presiden kita Jokowi kok rasanya nggak profesional banget," tulis Ike Muti.

Tulisan Ike Muti sontak membuat warganet ramai-ramai membully Pemprov DKI Jakarta, terutama Gubernur Anies Baswedan.

Menyikapi hal Pemprov DKI Jakarta kemudian melayangkan surat peringatan kepada Ike Muti untuk menjelaskan kandungan tulisannya tersebut.

Somasi tersebut dikirimkan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta kepada Ike Muti.

Pemprov DKI memberikan tenggat waktu 2x24 jam terhitung mulai Jumat (31/7) kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya