Berita

Akun media sosial Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti/Net

Hiburan

Pasca Disomasi Pemprov DKI, Akun Instagram Ike Muti Digembok

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejak Sabtu pagi (1/8), akun Instagram selebritis Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti terpantau sudah tidak terbuka lagi untuk publik yang buka pengikutnya alias digembok.

Sebelumnya, pada Jumat (31/8), pemain sinetron berusia 47 tahun itu lebih dulu menutup kolom komentar akun Instagramnya.

Dua hari lalu, unggahan status Ike Muti di Instagram memang bikin geger warganet.


Diketahui, melalui Instagram, Ike Muti mengaku proyeknya dengan Pemprov DKI kandas karena dirinya pengagum Presiden Joko Widodo.

"Menurut mereka, saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu," kata Ike Muti seperti tertulis di laman akun Ikemuti16, Kamis (30/7).

Ia tampak menggemari Presiden Jokowi jika dilihat dari lini masanya di Instagram.

Dalam tulisannya, Ike mengaku diminta mencopot foto-foto Jokowi dari akun media sosialnya ketika tawaran proyek Pemprov Jakarta itu datang padanya.

Ike tak menjelaskan detail proyek web series tersebut. Ia hanya menyebut dirinya menerima sejumlah tawaran web series di masa pandemik Covid-19.

Namun tawaran dari Pemprov Jakarta, kata Ike, tidak profesional. Pasalnya, kata pemeran di film Tania ini, setiap unggahan termasuk foto Jokowi di media sosial merupakan hak pemilik akun.

Meski demikian Ike Muti merasa tak menyesali putusan Pemprov Jakarta itu.

"Tuhan memang baik di saat pandemik saya masih ada beberapa tawaran web series. Tapi, kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto-foto di sosmed yang ada bapak Presiden kita Jokowi kok rasanya nggak profesional banget," tulis Ike Muti.

Tulisan Ike Muti sontak membuat warganet ramai-ramai membully Pemprov DKI Jakarta, terutama Gubernur Anies Baswedan.

Menyikapi hal Pemprov DKI Jakarta kemudian melayangkan surat peringatan kepada Ike Muti untuk menjelaskan kandungan tulisannya tersebut.

Somasi tersebut dikirimkan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta kepada Ike Muti.

Pemprov DKI memberikan tenggat waktu 2x24 jam terhitung mulai Jumat (31/7) kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya