Berita

Akun media sosial Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti/Net

Hiburan

Pasca Disomasi Pemprov DKI, Akun Instagram Ike Muti Digembok

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejak Sabtu pagi (1/8), akun Instagram selebritis Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti terpantau sudah tidak terbuka lagi untuk publik yang buka pengikutnya alias digembok.

Sebelumnya, pada Jumat (31/8), pemain sinetron berusia 47 tahun itu lebih dulu menutup kolom komentar akun Instagramnya.

Dua hari lalu, unggahan status Ike Muti di Instagram memang bikin geger warganet.


Diketahui, melalui Instagram, Ike Muti mengaku proyeknya dengan Pemprov DKI kandas karena dirinya pengagum Presiden Joko Widodo.

"Menurut mereka, saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu," kata Ike Muti seperti tertulis di laman akun Ikemuti16, Kamis (30/7).

Ia tampak menggemari Presiden Jokowi jika dilihat dari lini masanya di Instagram.

Dalam tulisannya, Ike mengaku diminta mencopot foto-foto Jokowi dari akun media sosialnya ketika tawaran proyek Pemprov Jakarta itu datang padanya.

Ike tak menjelaskan detail proyek web series tersebut. Ia hanya menyebut dirinya menerima sejumlah tawaran web series di masa pandemik Covid-19.

Namun tawaran dari Pemprov Jakarta, kata Ike, tidak profesional. Pasalnya, kata pemeran di film Tania ini, setiap unggahan termasuk foto Jokowi di media sosial merupakan hak pemilik akun.

Meski demikian Ike Muti merasa tak menyesali putusan Pemprov Jakarta itu.

"Tuhan memang baik di saat pandemik saya masih ada beberapa tawaran web series. Tapi, kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto-foto di sosmed yang ada bapak Presiden kita Jokowi kok rasanya nggak profesional banget," tulis Ike Muti.

Tulisan Ike Muti sontak membuat warganet ramai-ramai membully Pemprov DKI Jakarta, terutama Gubernur Anies Baswedan.

Menyikapi hal Pemprov DKI Jakarta kemudian melayangkan surat peringatan kepada Ike Muti untuk menjelaskan kandungan tulisannya tersebut.

Somasi tersebut dikirimkan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta kepada Ike Muti.

Pemprov DKI memberikan tenggat waktu 2x24 jam terhitung mulai Jumat (31/7) kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya