Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist

Nusantara

Tegas, Anies Akan Kenakan Denda Progresif Bagi Kegiatan Usaha Yang Ngeyel

KAMIS, 30 JULI 2020 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik.

"Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," ujar Anies saat konferensi pers lewat Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).

Selain itu, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran.


"Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya. Dengan cara menegakkan protokol kesehatan," tegas Anies.

Menurut Anies, jika tempat kerja tidak mempedulikan para pekerjanya, maka konsekuensinya adalah memperbesar potensi penularan. Dan bila itu terjadi, maka harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi.

Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan, Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus.

Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja tersebut harus langsung melakukan penutupan.

"Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja," tutup mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya