Berita

Beredar potret Jaksa Pinangki bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra/Istimewa

Hukum

Komisi III DPR Desak Usut Dugaan Jaksa Pinangki Ikut Sembunyikan Djoko Tjandra

KAMIS, 30 JULI 2020 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra harus disikapi serius.

Sebab dugaan pertemuan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jaksa Pinangki bisa saja dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.


"Dalam konteks pidana, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Selain itu, pihak kejaksaan juga diharapkan terus mendalami dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Termasuk, jika terbuka kemungkinan masih ada oknum jaksa lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," tegasnya.

Adapun, terkait pencopotan jabatan Jaksa Pinangki itu dinilai tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

"Kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan. Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut," demikian Habiburokhman.

Belakangan, Jaksa Pinangki dicopot oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan usai beredarnya foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra dan kuasa hukum Anita Kolopaking di luar negeri.

Namun demikian, dasar pencopotan Jaksa Pinangki lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019 tanpa adanya izin dari pimpinan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya