Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Pengikut Habib Rizieq Shihab Akan Laporkan Budi Djarot Ke Polda Metro Jaya

KAMIS, 30 JULI 2020 | 01:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) akan melaporkan seseorang yang diduga Budi Djarot atas tuduhan melakukan ujaran kebencian saat aksi pembakaran banner bergambar HRS ke Polda Metro Jaya.

Pengikut HRS yang akan melaporkan seseorang yang diduga Budi Djarot ialah bernama Teuku Syahrial yang akan didampingi oleh Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang (30/7).

Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, seorang yang diduga Budi Djarot telah mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina ulama dan menyinggung umat Islam.

"Orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab yang notabene adalah seorang ulama sungguh sangat menyinggung klien kami dan Umat Islam secara umum," ujar Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).

Karena kata Aziz, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia yang terkandung di dalam Pancasila.

Sehingga, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara dijamin oleh konstitusi.

"Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran Kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan yang ada di Republik Indonesia," tegas Aziz.

Berikut perkataan yang diduga disampaikan oleh Budi Djarot saat aksi 27 Juli 2020 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta yang membuat pengikut HRS melaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik. Karena dia sudah mengkhianati negeri ini. Dia tidak menerima kemenangan Pak Jokowi, dan bahkan dia tidak meminta bantuan kepada Pak Jokowi, jadi silahkan saja teman-teman, ini manusia sampah yang tidak boleh ada disini dan ketika nanti mau pulang kita tolak ramai-ramai".

Laporan nantinya sambung Aziz, seorang yang diduga Budi Djarot akan dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 16 UU 40/2008 Juncto Pasal 28 UU 19/2016.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya