Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengumumkan putusan PK Djoko Tjandra/Net

Hukum

Humas PN Jaksel: PK Djoko Tjandra Sudah Final, Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

RABU, 29 JULI 2020 | 22:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah keluar.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, berdasarkan putusan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel., PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak diterima seluruhnya.

"Jadi perlu digarisbawahi, putusannya bukan ditolak tapi tidak dapat diterima seluruh berkas perkara. Karena pengertian ditolak dan tidak diterima itu berbeda," kata Suharno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).


Ia mengurai, konsideran atau pertimbangan PN Jaksel mengacu pada surat edaran  Mahkamah Agung (Sema) 1/2012 dan Juncto Sema 7/2014.

Pihaknya juga mengaku sudah meneruskan hasil putusan tersebut, baik kepada pemohon yakni Djoko Tjandra maupun kuasa hukumnya, serta kepada Jaksa.

"Dalam hal ini permohonan PK tersebut sudah selesai atau final. Kita ketahui semua, ini sudah menjadi perhatian masyarakat, alhamdulillah bisa diselesaikan dengan cepat," tegasnya.

Dalam amar putusannya, salah satu pertimbangan dalam memutuskan permohonan PK Djoko Tjandra mengacu pada Sema 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, di mana dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dijelaskan, permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

"Selama proses persidangan, pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya