Berita

Bantuan sosial/Net

Politik

Bansos Corona Rawan Ditunggangi Petahana, KPK-Bawaslu Wajib Pelototi

RABU, 29 JULI 2020 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) dianggap rawan penyimpangan yang dilakukan calon petahana.

Salah satu persoalan yang disoroti Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa Farchan adalah mengenai distribusi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.

"Sejauh ini di beberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos tersebut justru diboncengi dengan kepentingan pencitraan petahana," kata Yusa kepada wartawan, Rabu (29/7).


Karena itu, dia berharap kepada lembaga negara terkait untuk tidak membiarkan kepentingan pencitraan dan kampanye yang terselubung. Karena menurutnya, terdapat aturan main yang menegaskan hal tersebut.

Di mana aturan itu termaktub di dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) UU 10/2016, yang mengatur terkait sanksi bagi petahana jika menggunakan kewenangan, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Itu (sanksinya) pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota jika terbukti," sambungnya.

Menurut Yusa, pilkada di era pandemik kali ini harus tetap dilaksanakan secara demokratis bedasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta pengawasan dan tindakan hukum dari lembaga terkait secara ketat.

Jika tidak, Yusa berpandangan proses pilkada tahun ini bakal dibayangi oleh praktik politik transaksional secara terbuka yang menguntungkan bakal calon petahana.

"Bakal pasangan calon petahana yang secara infratruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi hendakya tetap memperhatikan azas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program daerah khususnya bansos dan hibah," tuturnya.

Yusa berharap peran aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memelototi calon petahana dalam proses pelaksanaan distribusi Bansos.

"Citra Institute mendesak KPK untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada," ucap Yusa.

"Dan mendesak KPU dan Bawaslu untuk untuk memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemik Covid-19," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya